Dilanda Banjir, Pemkab Nunukan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana di Krayan Selatan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan tetapkan status tanggap darurat bencana alam banjir yang terjadi di Kecamatan Krayan Selatan.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nunukan, Arief Budiman mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi, diskusi dan masukan, status bencana banjir di Kecamatan Krayan Selatan sebagai Tanggap Darurat Bencana.

“Penetapan ini sudah di SK kan oleh Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid per tanggal 18 Januari 2025,” kata Arief kepada benuanta.co.id, Senin (20/1/2025)

Arief menyampaikan, bencana alam banjir di wilayah Kecamatan Krayan Selatan mengakibatkan terputusnya akses jalan utama dan jembatan penghubung antara Kecamatan Krayan Selatan dengan desa sekitar dan ke Kecamatan Krayan Tengah sehingga mengganggu kehidupan masyarakat dan menimbulkan dampak kerusakan dan kerugian.

Baca Juga :  Reses di Nunukan, Arming Serap Keluhan Beasiswa hingga Lapangan Kerja

Arief mengatakan, masa tanggap darurat bencana ditetapkan selama 30 hari terhitung sejak tanggal 18 Januari 2025 sampai dengan 16 Februari 2025.

“Ini merupakan langkah nyata dalam penanggulangan bencana yang cepat, tepat, efektif dan efisien yang di ambil oleh Bupati Nunukan untuk menangani bencana ini,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk prioritas penanganan dampak bencana alam banjir adalah mengusulkan pembangunan jembatan alternatif di sekitar lokasi terdampak banjir dengan menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada BPKAD Kabupaten Nunukan dengan memperhatikan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Baca Juga :  Komis III DPRD Nunukan Desak Dermaga Aji Putri Diresmikan

Arief menyampaikan, dalam masa tanggap Darurat Bencana ini, BPBD Nunukan dan seluruh satuan kerja perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan dan Instansi vertikal terkait TNI, POLRI, BUMN dan BUMD agar mendukung pelaksanaan tanggap darurat secara terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi dalam penanganan bencana meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan dan pengawasan pengungsi, mobilisasi personil dan kendaraan pendukung serta tindakan lain yang dianggap perlu dalam pengurangan dampak bencana.

Baca Juga :  Tes Urine ke Catin Upaya Cegah Pemakai Narkoba dan Angka Perceraian

“Karena ruas jalan dan sarana jembatan yang rusak ini merupakan jalan provinsi dan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sehingga kami BPBD Nunukan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan dinas terkait di Provinsi Kalimantan Utara dalam upaya penanganan fisik jalan yang rusak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *