benuanta.co.id, TARAKAN – Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara didaulat menjadi salah satu Kampung Bersih Narkoba (Bersinar). Kampung Bersinar tersebut dideklarasikan langsung oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tarakan pada Senin, 20 Januari 2025.
Pj Wali Kota Tarakan, Bustan mengatakan, deklarasi Kampung Bersinar ini sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan bebas dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Narkoba tidak hanya merusak fisik dan mental tapi merusak masa depan generasi bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat terutama generasi muda,” jelasnya ke dalam sambutan.
Hal ini juga sebagai langkah berkelanjutan dari upaya pemerintah memberantas narkoba di Kota Tarakan. Bustan mengajak seluruh pihak untuk dapat berperan di Kampung Bersinar.
“Kepada camat, lurah dan RTsaya minta terus menjalin koordinasi dan komunikasi yang baik dengan para pemangku kepentingan. Jika ada kendala di lapangan laporkan secara berjenjang,” tutur Bustan.
Bustan menegaskan, dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Tarakan, DPRD berencana mengajukan Raperda inisiatif tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahguna dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Pemerintah Kota Tarakan tentu menyambut baik dan menyerahkan sepenuhnya proses pembentukan Perda tersebut. Ini adalah kolaborasi yang baik antara perwakilan masyarakat di DPRD Tarakan dengan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan masyarakat,” bebernya.
Orang nomor satu di Tarakan itu mengharapkan sinergitas dan dukungan dari berbagai pihak untuk menggodok Perda P4GN di DPRD Tarakan.
“Agar proses pembahasan Perda dapat berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang efektif dalam pemberantasan penyalahguna narkoba di Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa