Alasan Menasehati, Ayah Tiri Ini Pegang Bagian Intim Korban

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial NS (50) diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 14 tahun. Kejadian tersebut diduga terjadi sudah 3 kali sejak Juli 2024.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari ayah kandung korban lantaran melihat korban menangis pada Ahad, 12 Januari 2025.

“Ayah kandungnya bertanya, kenapa tidak pulang ke tempat ibu korban, yang merupakan mantan istri pelapor. Lalu korban menjawab tidak mau pulang karena takut dengan ayah tirinya. Ditanya lagi kenapa takut, dan korban jelaskan kalau dia telah dicabuli pelapor sudah tiga kali,” beber Randhya, Senin (20/1/2025).

Baca Juga :  Nyolong Duit Majikan hingga Rp 110 Juta, ART Ini Ngaku Khilaf

Setelah menerima laporan dari ayah kandung korban, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan mengamankan NS di rumahnya yang ada di Jalan KH Agus Salim Kelurahan Selumit pada Rabu, 15 Januari 2025.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah memegang bagian intim korban. Kejadian tersebut pun juga terjadi di rumah pelaku. “Pelaku beralasan melakukan itu karena menasehati korban,” katanya.

Menyoal pengakuan korban, Randhya menegaskan tetap terjadi pelanggaran pidana. Lantaran pelaku mengakui telah memegang bagian intim korban, dan korban membenarkan perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu Kembali Tertangkap Polisi

“Sudah ada persesuaian (keterangan), walaupun niat dari pelaku kita tidak tahu. Tidak diiming-imingi juga,” tuturnya.

Sementara itu, NS mengaku dihadapan awak media melakukan hal tersebut untuk menasehati korban. Ia tidak mengetahui bahwa perlakuannya merupakan pelanggaran pidana.

“Itu saya melakukan hanya menasehati, tapi itu salah dalam undang-undang. Saya pegang dadanya saya bilang itukah kau cari. Karena sebelumnya satu hari satu malam saya cari anak itu karena tidak pulang ke rumah. Kenapa sampai seperti itu ya itu karena kesilapan saya,” singkatnya.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan 8 CPMI Ilegal Tujuan Tawau

Atas kejadian ini, NS disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *