benuanta.co.id, TARAKAN – Membangun kesadaran masyarakat agat tidak membuang sampah di sembarang tempat, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan sebut perlu komitmen bersama.
Hal ini disampaikan DLH Tarakan lantaran sering mendapatkan aduan terkait masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Pengendalian Bahan dan LB3, DLH Kota Tarakan, Edhy Pujianto mengungkapkan masyarakat yang masih membandel membuang sampah akan diberikan sanksi bahkan pidana.
“Kita tekankan kepada masyarakat jangan membandel kalau tidak akan ditindak Satpol PP. Banyak yang sudah kena tipiring 6 bulan kurungan sampai denda Rp 50 juta,” ujarnya, Jumat (17/1/2025).
Ia mengungkapkan selama ini sudah ada kesepakatan untuk sampah dilakukan dengan melaksanakan pembuangan sampah semesta mandiri. Kendati demikian beberapa masyarakat yang tidak mau dan akhirnya membuang sampah sembarangan.
Ia menegaskan ada peraturan yang mengatur dan sudah banyak orang yang terjaring dan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).
“Kalau ada masyarakat yang mendapatkan seperti itu bisa nanti dilaporkan ke RT di teruskan ke Satpol PP atau langsung ke Satpol PP bisa juga,” jelasnya.
“Kalau masalah mengambil itu akhirnya menjadi kewajiban untuk menjaga estetika kota kan. Tim finishing yang menyisir tetapi ini tidak diperkenankan nanti kena pasal baik Perda Pengelolaan Lingkungan Nomor 5 Tahun 2014 itu sudah jelas,” tambahnya.
Terkait hal tersebut, ia pun meminta komitmen seluruh pihak baik eksekutif, legislatif dan masyarakat untuk menegakkan kesepakatan bersama guna menciptakan Kota Tarakan yang bersih dari sampah.
“Nanti kita akan perkuat dengan terpadu seperti Perwali untuk pengurangan produk plastik sekali pakai,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa