Tokoh Agama Sebut LGBT Langgar Hukum Agama dan Tatanan Bermasyarakat

benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjamur di Kota Tarakan, tokoh agama sebut melanggar hukum agama dan merusak tatanan bermasyarakat.

Maraknya kasus LGBT di Kota Tarakan yang saat ini menjadi perbincangan dan atensi semua pihak termasuk para tokoh agama. Salah satu tokoh agama islam di Kalimantan Utara (Kaltara) sekaligus Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kaltara, Syamsi Sarman menuturkan dalam meminimalisir LGBT tidak hanya dilakukan oleh pemerintah saja tetapi peran dari tokoh agama juga sangat dibutuhkan.

“Memang bukan hanya pemerintah tetapi dari semua pihak termasuk keagamaan dari majelis, FKUB, disitu ada ada 6 tokoh agama yang berbeda. Semua agama punya pendapat yang sama menentang LGBT,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Sukses Emban Tugas Pj Wali Kota, Bustan Kembali Bertugas di Pemprov Kaltara

Kendati demikian ia mengakui peran dari pemerintah memang yang paling besar dalam hal ini karena pemerintah memiliki regulasi dan dapat membuat aturan yang berlaku untuk semua pihak. Saat ini sudah banyak kasus yang diterima oleh pihaknya terkait LGBT. Salah satunya yang pernah ia tangani ialah kasus LGBT di Tanjung Pasir Kota Tarakan bahkan kasus ini sudah ada sebelum viral di masyarakat belakangan ini.

“Di Tanjung pasir kami bertemu tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan bertemu langsung dengan pelakunya dan beberapa masyarakat yang resah dengan perilaku tersebut dapat merusak generasi. Kita bicara secara normatif kepada pelaku kami imbau secara keagamaan kembali kepada tabiat yang normal seperti kodratnya. Masyarakat juga kami imbau menjaga anak-anaknya menjaga keluarga masing-masing,” jelasnya.

Baca Juga :  Temukan Sabu di Losmen, 7 Orang Diamankan BNNK Tarakan

Ia menilai LGBT berkembang di masyarakat karena masyarakat sendiri yang memberikan panggung kepada pelaku. Tak hanya di tengah masyarakat, di sosial media sendiri LGBT menjadi viral dan merupakan daya tarik masyarakat.

Ia menjelaskan di mata agama Islam, LGBT merupakan perbuatan yang melanggar perintah Allah. Secara kemasyarakatan, LGBT dapat merusak tatanan masyarakat dan generasi muda. Bahkan meningkatnya kasus perceraian dapat disebabkan oleh LGBT.

Baca Juga :  Muhammadiyah Tarakan Tetapkan 9 Titik Salat Tarawih

“Dalam agama islam LGBT itu hukumnya haram dapat mengundang azab Allah. Secara kemasyarakatan, sudah menjadi kasus beberapa keluarga sudah menjadi korban. Suami sudah tidak harmonis di rumah atau istrinya sudah tidak melayani suami karena enjoy dengan pasangan sesama jenisnya. Jadi, LGBT atau hubungan seksual menyimpang ini merusak rumah tangga bahkan tatanan bermasyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Mengingat maraknya kasus LGBT yg sdh berada pada fase sangat memprihatinkan karna sdh masuk pada ranah meresahkan masyarakat mengenai keberadaan nya yaitu dengan adanya penularan prilaku pada orang yang kodrati alamiahnya tidak termasuk demikian maka sebaiknya sdh bukan peran agama saja yg dikedepankan utk menekan laju perkembangannya melainkan sdh waktunya ketegasan aparat penertiban daerah jg aparat penegak hukum pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah melalui peraturan daerah setempat yang dampaknya memberikan penekanan juga efek jera kpd para pelaku.
    Peran agama cukup penting karna dampaknya pada kehidupan jangka panjang nanti terkait hukum akherat sehingga lebih dikedepankan peran agama terletak pada birokrasi pemerintahan terkait keberkahan Rizky sebagai pengingat nilai keberkahan hasil usaha dan nilai pengabdian kpd negara yaitu lebih spesifiknya pada penekanan tindak korupsi terkait besarnya dosa penyalahgunaan wewenang keuangan negara dan pemerintahan antara lain sebesar apa dosa kpd masyarakat jika melakukan tindakan korup.
    Kembali ke permasalahan LGBT ini sdh waktunya tindak ketegasan melalui perangkat hukum harus dikedepankan meskipun nonproyektif atau non materi lantas hanya dititikberatkan pada beban agamis melainkan letaknya pada norma sosial utk kesejahteraan dan kesehatan jg keselamatan masyarakat.
    Semua unsur perlu dilibatkan dalam bahaya penyakit masyarakat ini mulai dari utamanya perangkat hukum kemudian dari bidang kesehatan mengenai bahaya penyebaran penyakit kelamin yg diakibatkan tindakan LGBT sekaligus mengklasifikasi berdasarkan perilaku alami baik berupa kelainan genital jg kelebihan jumlah kromosom dan dampak lingkungan perkembangan anak yg menjadikan perilaku seseorang menjadi tergolong dalam LGBT beserta solusi penekanan perkembangannya atau penuntasan dari mslh ini.
    Yg ketiga barulah peran agama bertindak sebagai penguat yaitu pengingat jangka panjang bagi bagi pelaku LGBT kaitannya dgn dosa dan akherat nanti