Satu Data Indonesia di Kalimantan Utara 

Penulis:
Stevanus Ronaldo, S.Tr.Stat
Statistisi Ahli Pertama BPS Provinsi Kalimantan Utara

PEMERINTAHAN baru tahun 2025 telah dimulai dengan berbagai target pembangunan nasional yang ambisius. Kebijakan-kebijakan baru bermunculan, sebagian menuai pro dan kontra. Salah satu contohnya adalah program makan bergizi gratis yang dikhawatirkan tidak tepat sasaran, serta kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Di sisi lain, target besar seperti Indonesia Emas 2045, dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen pada tahun 2029, menghadirkan tantangan yang tampak bertolak belakang dengan kebijakan seperti kenaikan PPN tersebut. Selain itu, seringnya pengambilan keputusan berbasis data yang tidak valid atau rancu turut menambah kompleksitas persoalan. 

Mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen adalah target yang terkesan ambisius. Di Kalimantan Utara, misalnya, pertumbuhan ekonomi selama tiga tahun terakhir sejak 2022 hanya berkisar di angka 5 persen. Tantangan besar ini memunculkan pertanyaan utama: apa strategi yang dapat dilakukan untuk mencapai target nasional tersebut? Penting untuk disadari bahwa target pertumbuhan ekonomi nasional tidak hanya sekadar visi presiden, melainkan juga merupakan tujuan bersama demi pembangunan berkelanjutan yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat. Dengan distribusi yang terkendali dan terkelola, pertumbuhan ekonomi yang tinggi seharusnya membawa kesejahteraan bagi banyak pihak.

Baca Juga :  Suara Keadilan

Dalam konteks sistem otonomi daerah, setiap wilayah memiliki kewenangan untuk mengatur wilayahnya sendiri. Namun, harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah tetap menjadi kebutuhan mendesak. Pengambilan keputusan oleh pemangku kebijakan, analis pembangunan, dan para pemangku kepentingan seharusnya berbasis data yang valid dan terpercaya. Keputusan yang didasarkan pada intuisi, kepentingan politik, atau emosi, berisiko menghasilkan kebijakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara adil dan terukur. Tanpa data yang akurat, mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen hanyalah sekadar permainan untung-untungan yang sangat bergantung pada kondisi ekonomi global. 

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Perpres ini bertujuan untuk mengintegrasikan data melalui portal SDI yang memungkinkan data antar Instansi dan Organisasi Perangkat Daerah dapat dibagi pakaikan (atau dikenal dengan istilah interoperabilitas data), sehingga setiap Kementerian dan Lembaga memiliki tanggung jawab yang jelas atas jenis data tertentu. Contohnya, data statistik dibina oleh Badan Pusat Statistik (BPS), data keuangan oleh Kementerian Keuangan, dan data geospasial oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Dengan mematuhi Perpres ini, tata kelola data dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat diharapkan lebih terintegrasi, akurat, dan relevan.

Baca Juga :  Urgensi Pendirian Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar di Tana Tidung

Penerapan Satu Data Indonesia di Kalimantan Utara secara resmi terbentuk sejak dikeluarkannya Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Melalui Peraturan ini, Forum SDI Kaltara ikut terbentuk dengan fungsinya sebagai wadah pengaturan dan pelaksanaan SDI di provinsi Kaltara. Forum ini melibatkan berbagai pihak dengan tugas yang spesifik: BPS sebagai pembina menetapkan standar dan ketentuan resmi terkait data statistik; Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (DKISP) sebagai walidata menjadi pusat pengelolaan data pemerintah daerah; Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai produsen data statistik; serta sekretariat SDI, yang dipegang oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), bertanggung jawab memberikan dukungan teknis.

Manfaat penerapan SDI sangat signifikan. Pertama, data yang terintegrasi dan valid mendukung pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Kedua, digitalisasi arsip data meningkatkan efisiensi pengelolaan data dan mengurangi dampak dari rotasi pegawai di pemerintah daerah. Ketiga, keterbukaan publik terhadap data statistik sektoral memperkuat akuntabilitas pemerintah. Keempat, validasi data memastikan setiap kebijakan berbasis proses statistik yang kredibel. Lebih jauh, transparansi data juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Baca Juga :  Suara Keadilan

Namun, berbagai tantangan masih perlu diatasi. Kolaborasi dalam forum SDI perlu diperkuat, terutama dengan mengedukasi para pimpinan daerah tentang pentingnya SDI. Keterbatasan sumber daya manusia bidang statistik di pemerintah daerah juga menjadi kendala yang signifikan. Meskipun BPS berperan sebagai pembina, perbedaan tugas antara BPS dan walidata pemerintah daerah seringkali menyebabkan fungsi pengelolaan data tidak berjalan optimal. Oleh karena itu, kolaborasi antara pembina, walidata, dan produsen data dan sekretariat SDI perlu ditingkatkan, dengan dukungan kuat dari pimpinan daerah.

Dengan harmonisasi dan komitmen bersama, Kalimantan Utara dapat menjadikan Satu Data Indonesia sebagai pilar utama untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045. Dengan data yang valid, pertumbuhan ekonomi 8 persen bukan lagi sekadar mimpi, tetapi dapat diwujudkan melalui perencanaan yang jelas, terukur, dan berbasis fakta. (rm)

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *