Perkara Nomor 18 Banyak Kejanggalan

benuakaltim.co.id, BERAU – Perkara nomor 18 sengketa ahli waris tanah dari pelapor pertama yakni Yulianto sejak tahun lalu masih terus berjalan dan proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redep.

Pengacara atau kuasa hukum dari Yulianto yaitu Syahrudin mengatakan sudah tahu ada beberapa kejanggalan seperti oknum Hakim PN Tanjung Redeb yang periksa perkara nomor 18 salah satu anggotanya sudah kena sanksi non palu.

“Kok kenapa bisa ditetapkan sebagai anggota hakim yang memeriksa perkara tersebut,” ungkapnya Selasa (18/1/2025).

Bahkan dirinya berharap ke depan ada evaluasi bagi para hakim PN Tanjung Redeb agar tidak gentar terhadap tekanan dari pihak manapun.

“Semoga Bawas Kejagung dan KY bisa berani tindak tegas serta harus mengedepankan semua sama dimata hukum,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, John Paul Mangusong menambahkan sangat menyayangkan apa bila oknum hakim yang terlibat kasus suap dan staf berinisial F yang diduga sebagai peluncur pemberi uang benar adanya.

“Kalau betul-betul terjadi saya sangat menyayangkan dan bahkan saya akan dimintai pertanggungjawaban tentang pengawasan saya. Jadi jangan khawatir ini akan di periksa selurus-lurusnya. Itu pasti, tetapi memang ini tidak terjadi saya juga sangat sayangkan. Karena viralnya sudah sampai di nasional,” terangnya.

Kendati demikian John menegaskan sudah menyampaikan apa adanya ke beberapa oknum hakim yang bersangkutan diduga terlibat menerima kasus suap.

“Sudah kita klarifikasi dan mereka membantah. Karena mereka membantah, saya tidak punya kapasitas untuk membuktikan karena tidak ada laporan ke saya. Bukti tidak diserahkan ke saya. Itu menjadi tugas, kewenangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ungkapnya.

Termasuk dirinya sudah sampaikan ke Majelis Hakim, jikalau oknum hakim PN Tanjung Redeb membantah menerima suap korupsi dan menyerahkan proses pemeriksaan lanjutan kepada KY dan Badan Pengawas Kejaksaan Agung (Bawas Kejagung).

“Tapi saya juga sampaikan ke majelis hakim tadi, kalau memang kalian membantah dengan tegas ya silakan. Nanti kalian akan menghadapi pemeriksaan sendiri ya kalian sampaikan apa yang bisa kalian bisa buktikan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *