benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Upaya dalam mendukung penataan kota Tanjung Selor agar lebih bersih. Dinas Perhubungan (Dishub) Bulungan akan memberlakukan penarikan retribusi pelayanan di tepi jalan umum.
Hal itu dikatakan Kepala Dishub Bulungan Yunus Luat, sesuai dengan tupoksi pihaknya akan melaksanakan penarikan retribusi kendaraan terhadap masyarakat yang menggunakan pinggir jalan untuk parkir.
“Kita mohon dukungan, besaran penarikan retribusi untuk kendaraan roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 4 ribu,” ucapannya Jumat, (10/1/2025)
“Penarikan retribusi ini jangan di anggap pemaksaan, tetapi hal ini adalah salah satu cari kita untuk menata kota agar terlihat lebih bersih dan rapi,” sambungnya.
Yunus Luat menyebutkan, sosialisasi penarikan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan Perda No.10/2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Pengenaan tarif parkir di tepi jalan umum akan dimulai terhitung tanggal 13 Januari 2025 dan akan dilakukan oleh petugas parkir resmi yang telah ditunjuk.
Menanggapi hal tersebut Ridwan, salah satu warga Tanjung Selor menyambut baik adanya penarikan retribusi untuk kendaraan. Pasalnya jika selama ini kendaraan yang terparkir di tepi jalan utamanya di sepanjang tepian Sungai Kayan tidak tertata. Dengan adanya penarikan retribusi yang sudah ditentukan maka otomatis kendaraan yang terparkir akan lebih rapi, sembari diadakannya petugas untuk menarik retribusi.
“Tidak masalah dengan penarikan, justru bagus karena selama ini memang tidak ada, adapun di satu tempat saja yaitu Pujasera. Nah kalau sepanjang tepian sungai diberlakukan maka akan lebih baik lagi,” pungkasnya. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Yogi Wibawa