Kasus Penindakan di Bea Cukai Meningkat, tapi Barang Bukti Menurun

benuanta.co.id, TARAKAN – Data penindakan di Bea Cukai Tarakan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebanyak 117 kasus dibanding tahun sebelumnya sebanyak 29 kasus. Namun, untuk jumlah barang bukti dinilai menurun dibandingkan tahun 2023.

Pada tahun ini Bea Cukai melakukan penindakan terhadap ballpress sebanyak 22 ball, daging 59,69 kilogram, produk pertanian dan perkebunan 42 kilogram, Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau 105.545 batang, BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) 594,10 liter, pil double L 10.000 butir, trihexyphenidyl 200 butir, Methamphetamine 1.167,67 gram, alprazolam 232 butir, dan tramadol 60 butir.

“Kalau untuk jumlah barang buktinya mengalami penurunan dibanding 2023, hanya kasusnya saja yang meningkat. Untuk ballpress tahun lalu 32 ball, daging 243 karung, BKC hasil tembakau 249.596 batang, MMEA 82,72 liter. Rata barang bukti penurunan,” ujar Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tarakan, Andy Irwanto, Kamis (9/1/2025).

Baca Juga :  Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di Kaltara

Ia melanjutkan, penurunan barang bukti penyelundupan ini lantaran masifnya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan. Terlebih di wilayah perbatasan, juga terdapat petugas yang melakukan pencegahan terhadap masuknya barang-barang ilegal.

“Kita tidak berhenti juga berkolaborasi, terutama untuk narkotika dengan instansi lain seperti BNN dan Polri,” lanjutnya.

Andy menyebut untuk barang bukti berupa ballpress, daging serta hasil pertanian dan perkebunan ilegal juga banyak ditemui di fasilitas penyeberangan yakni Pelabuhan Malundung. Sementara untuk barang bukti rokok ilegal, didominasi ditemukan di Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Baca Juga :  Waspada Curah Hujan Tinggi di Kaltara, Berpotensi Timbulkan Dampak Bencana

“Itu tidak ada pita cukainya. Akhirnya kita tegah di Bea Cukai,” tuturnya.

Sejauh ini, pihaknya masih terus melakukan pendalaman terkait peredaran rokok ilegal di Kaltara. Lantaran saat ditemukan di PJT, tak ada alamat valid yang tercantum di dalam kemasan.

“Kita juga belum tahu terkait peredarannya. Karena biasanya di PJT itu memang tujuannya Tarakan tapi beredarnya kemana belum diketahui. Biasanya kita dapat informasi dari petugas PJT-nya. Penerimanya tidak diketahui,” bebernya.

Baca Juga :  Asrama Haji Transit Kaltara Rampung, Jemaah Tak Perlu Lagi Biaya Mandiri untuk Transit

Sebelumnya, Bea Cukai Tarakan juga melakukan edukasi terhadap pedagang kaki lima terkait peredaran rokok ilegal. Beruntung pada tahun 2024, petugas jarang menemui adanya rokok ilegal diperjualbelikan di pedagang kaki lima.

“Karena kita ada penyuluhan, jadi mereka (pedagang) sudah tahu mana yang ilegal, mana yang legal. Kalau PJT ini kita tidak bisa kontrol. Nah ini mungkin celahnya bagi oknum untuk menyelundupkan rokok ilegal,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *