benuanta.co.id, NUNUKAN – Realisasi tambahan pembangunan prasarana Paras Perbatasan hanya mencapai 51 persen hingga tenggat waktu berakhir.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama mengatakan, seluruh proyek terlambat pekerjaan telah diberikan perpanjangan waktu dengan masa addendum 50 hari.
“Oekerjaan pembangunan tambahan prasarana di Paras Perbatasan yang progresnya masih 51 persen dan terlihat dikerjakan terburu-buru,” ujar Andre Pratama, Kamis (9/1/2025).
Dalam pemantauan proyek oleh Anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama dan Saddam Husein, ditemukan fakta bahwa seorang pengusaha menguasai banyak proyek dengan nilai yang bervariasi, dari pengaspalan jalan hingga proyek dengan nilai lebih kecil.
“Jika satu pengusaha menguasai terlalu banyak proyek, kemungkinan besar banyak yang tidak akan selesai, dan hal ini terkonfirmasi dengan banyaknya proyek yang tidak tuntas,” ungkapnya.
Tercatat sebanyak 34 paket proyek Pemkab Nunukan tahun anggaran 2024 terlambat selesai dengan realisasi pekerjaan antara 31 persen hingga 97 persen.
Terkhusus untuk proyek rekonstruksi jalan RT. 02, 11, 12, 17, 20, 21, 24 di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, dengan nilai kontrak, Rp. 1.768.679.000 dinyatakan putus kontrak.
Pemutusan kontrak proyek rekonstruksi jalan tersebut disebabkan pihak kontraktor CV. Thania Berkah tidak melaksanakan pekerjaan sama sekali hinggga waktu 31 Desember 2024.
“Pemerintah sudah sangat bijaksana dalam pemberian addendum ke semua proyek terlambat penyelesaian dengan perjanjian denda 1/1.000 per hari dari nilai sisa kontrak” jelasnya.
Andre menilai, salah satu penyebab keterlambatan penyelesaian proyek disebabkan oleh waktu pelaksanaan mendekati akhir tahun dan adanya dugaan monopoli pekerjaan oleh perusahaan konstruksi di Nunukan.
“Proyek pembangunan tambahan prasarana paras perbatasan dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,7 miliar, dikerjakan dengan progres pekerjaan sangat rendah hanya 51 persen,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa