Deteksi Dini Pencegahan TPPO, Imigrasi Nunukan Perketat Prosedur Penertiban Paspor

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan siap melaksanakan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam proses penerbitan paspor biasa.

Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan, hal ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

“Surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman bagi petugas imigrasi di seluruh Indonesia termasuk kita di Nunukan untuk mencegah terjadinya TPPO yang sering kali menimpa WNI kita, khususnya yang bekerja di luar negeri,” kata Adrian, Kamis (9/1).

Adrian menerangkan, surat edaran ini diterbitkan sebagai pedoman teknis bagi Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi. Yang mana, pedoman ini memberikan arahan jelas dalam upaya pencegahan TPPO dengan memperketat proses penerbitan paspor serta melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materiil yang dilampirkan dalam permohonan paspor biasa dengan mengedepankan aspek keamanan.

Baca Juga :  Nunukan Berzakat, Bupati Irwan Sabri: Bentuk Kepedulian Sesama

“Langkah ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi WNI agar tidak menjadi korban perdagangan orang. Dengan memperkuat persyaratan administratif, Kantor Imigrasi berharap dapat mendeteksi indikasi mencurigakan sejak dini dan mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Bahkan, ia mengaku telah memberikan langsung arahan tegas kepada seluruh petugas Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat prosedur dalam penerbitan paspor. Ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang yang semakin marak, terutama dengan modus penyalahgunaan dokumen perjalanan.

“TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang sering melibatkan WNI yang direkrut dengan iming-imingi bekerja di luar negeri dengan gaji tinggi. Banyak korban yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah yang tergoda untuk bekerja di luar negeri, tanpa memahami potensi risiko yang dapat membahayakan keselamatan dan hak-hak mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi BLUD RSUD Nunukan, Jaksa dan Terdakwa Ajukan Banding 

Bahkan, lanjut Adrian berdasarkan data dari International Organization for Migration (IOM), kasus TPPO di Indonesia mengalami lonjakan signifikan pada tahun 2021, yang menunjukkan pentingnya tindakan preventif di setiap lini, termasuk di sektor imigrasi.

“Melalui penguatan prosedur penerbitan paspor, kita dapat turut berperan dalam mencegah TPPO, yang sering kali melibatkan penyalahgunaan dokumen perjalanan. Kami di Imigrasi Nunukan akan memastikan bahwa setiap permohonan paspor tidak hanya memenuhi syarat administrasi, tetapi juga aman dari potensi penyalahgunaan yang bisa membahayakan pemohon,” tambahnya.

Baca Juga :  Baru 10 Perusahaan Melapor Pemberian THR ke Disnakertrans Nunukan

Ia juga mengimbau agar seluruh petugas di Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal agar lebih bekerja lebih cermat dan lebih hati-hati dalam melakukan verifikasi dokumen, terutama bagi mereka yang mengajukan permohonan paspor untuk tujuan bekerja di luar negeri.

“Koordinasi yang baik dan pengawasan yang ketat di setiap proses penerbitan paspor sangat penting untuk melindungi warga negara dari potensi eksploitasi dan perdagangan manusia,” tegasnya.

Imigrasi Nunukan juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan setiap indikasi atau kecurigaan terkait TPPO. Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan kasus TPPO dapat ditekan dan Indonesia dapat terbebas dari praktek perdagangan orang yang merugikan. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *