benuanta.co.id, TARAKAN – Sepanjang 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan menerbitkan sebanyak 5.483 paspor baru. Adapula penerbitan sebanyak 4.890 untuk pergantian paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan, Octaveri mengatakan, paspor baru yang diterbitkan rerata dipergunakan untuk perjalanan dinas, pendidikan dan perjalanan wisata ke luar negeri. Penerbitan paspor baru melalui Imigrasi Tarakan didominasi memiliki tujuan ke negara Malaysia dan perjalanan ibadah umrah.
“Kalau pergantian paspor, layanan ini disediakan bagi masyarakat yang membutuhkan penggantian karena masa berlaku habis, rusak, atau paspor hilang,” jelasnya, Rabu (8/1/2025).
Selain itu, Kantor Imigrasi Tarakan juga memberikan perpanjangan izin tinggal kunjungan di wilayah Kaltara sejumlah 1.403 izin. Penerbitan perpanjangan izin tinggal ini ditujukan bagi warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Kaltara.
Octaveri melanjutkan, pihaknya juga menerbitkan Izin Tinggal Tetap (ITAP) sebanyak 2 izin. ITAP diberikan kepada warga negara asing dengan status khusus untuk tinggal secara permanen di Indonesia. Sementara untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS) juga telah diterbitkan sebanyak 1.218 izin.
“Izin ini mendukung warga asing yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan kerja, keluarga, atau lainnya,” tuturnya.
Ditambahkan Kasi Lalu Lintas Izin Tinggal Keimigrasian, Mursalim, dari ribuan paspor yang diterbitkan oleh Imigrasi, didominasi pemohon lebih memilih membuat paspor biasa dibandingkan paspor elektronik. Padahal, pihaknya sudah lebih memasifkan sosialisasi mengenai kelebihan jika memilih paspor elektronik.
“Namun kembali lagi dari masyarakat, mungkin dari segi harga. Hampir setengah harga perbedaannya paspor biasa dan elektronik, makanya masyarakat lebih memilih paspor elektronik,” tambahnya.
Adapun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari paspor biasa baru 5 tahun Rp 350 ribu, paspor biasa baru 10 tahun Rp 650 ribu, paspor elektronik 5 tahun Rp 650 ribu dan paspor elektronik 10 tahun Rp 950 ribu.
Mursalim menyebut, terdapat peningkatan penerbitan paspor tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi pada akhir tahun 2024 dan awal tahun 2025 dengan tujuan perjalanan wisata dan keperluan ibadah haji dan umrah.
“Terkait adanya isu penyesuaian tarif paspor elektronik yang 10 tahun itu memang biayanya naik. Jadi kenaikan tarif itu diberlakukan mulai 17 Desember, ada juga masyarakat yang tanya makanya sebelum paspor naik jadi dia urus duluan paspornya,” terangnya.
Pada tahun 2024, Imigrasi Tarakan juga mencapai realisasi PNBP tertinggi dibanding sebelumnya. Pada 2024, pihaknya mengumpulkan Rp 11 miliar atau 615 persen dari PNBP yang ditargetkan sebesar Rp 1,7 miliar.
Kontribusi PNBP terbesar berasal dari layanan visa, layanan paspor dan layanan keimigrasian lainnya. Pihaknya juga mendongkrak angka PNBP melalui pelayanan di hari Sabtu.
“Kegiatan pelayanan paspor ini kita lakukan juga di hari Sabtu, sasarannya untuk pekerja yang tidak sempat melakukan kepengurusan paspor di hari kerja,” pungkas Mursalim. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli