PT SIL/SIP Dikasi Waktu 2 Hari Buat Keputusan atau Pansus Turun

benuanta.co.id, NUNUKAN – Persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT SIL/ SIP cukup mendapat atensi dan perhatian khusus oleh anggota DPRD Nunukan.

Hasil dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Nunukan memberikan waktu 48 jam atau 2 hari bagi PT SIL/SIP untuk memberikan keputusan akan mempekerjakan kembali Maksimus Bana sebagai guru atau tidak.

Ketua Komisi III Ryan Antoni menuding pihak perusahaan telah melakukan kriminalisasi kepada Maksimus Bana lantaran merupakan penggerak dari aksi ujuk rasa yang dilakukan oleh PK F Hukatan KSBSI, PT SIL/SIP dalam menuntut upah dan hak para karyawan kepada pihak perusahaan.

“Kita patut menduga ada tindak kriminalisasi disini, pasalnya aksi demonstrasi itu bulan Oktober dan PHK diberikan oleh pihak perusahaan di bulan November,” kata Ryan.

Baca Juga :  GP Ansor Beri Surat Rekomendasi Dukung Ramdan jadi Ketua KNPI Nunukan

Diungkapkannya, dalam mekanisme PHK setidaknya ada berbagai mekanisme yang harus dilakukan sebagai pertimbangan. Sebagaimana penyampaian pihak perusahaan, PHK tersebut lantaran adanya dugaan kekerasan fisik yang dilakukan oleh Maksimus kepada muridnya. Namun, Ryan mengatakan jika hal ini harus di buktikan tidak hanya sebatas asumsi dan harus memiliki dasar yang kuat.

“Jadi kalau memang ada pelanggaran harusnya ada surat peringatan 1,2,3. Kalau dikatakan ini mendesak. Harusnya ada penetapan dari pengadilan bahwa yang bersangkutan ini tersandung pidana. Atau setidaknya hasil penyelidikan yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian, tapi ini kan tidak ada,” ungkapnya.

Ryan berharap apa yang menjadi rekomendasi dari anggota DPRD Nunukan dan rekomendasi dari Disnakertrans Nhnukan untuk mempekerjakan kembali Maksimus dapat di tindakan lanjuti oleh pihak perusahaan.

Baca Juga :  Perekrutan Calon Ketua KNPI Nunukan Dibuka

Jika hal ini tidak disepakati oleh pihak Perusahaan, maka Komisi I dan III sepakat akan membentuk Pansus (Panitia Khusus) untuk melakukan pemeriksaan langsung ke wilayah Perusahaan tersebut sebagaimana yang telah disepakati dalam RDP sebelumnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I sekaligus pimpinan rapat, Saddam Husein mengatakan, RDP ini telah mempertemukan sejumlah pihak terkait, baik dari PK F Hukatan KSBSI, pihak PT SIL/SIP, Disnakertrans Kabupaten Nunukan dan Disnakertrans Provinsi Kaltara untuk menyelesaikan polemik ini.

“Kalau kita dari DPRD Nunukan, semuanya sepakat agar Maksimus Bana ini dipekerjakan kembali sebagaimana apa yang telah di rekomendasikan oleh Disnakertrans Nunukan sebagaimana hasil mediasi kedua belah pihak,” ungkap Saddam.

Selain itu, agar persoalan ini tidak berlarut-larut, Saddam menegaskan jika DPRD Nunukan memberikan tenggang waktu selama 2 hari ke depan kepada PT SIL/SIP untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan jawab apakah akan mempekerjakan kembali Maksimus atau tidak.

Baca Juga :  Awal Tahun 166 PMI Dideportasi dari Tawau ke Nunukan

“Kita tunggu hasil atau keputusan dari pihak Perusahaan terkait hal ini, apabila tidak ada jawaban maka kita akan segera bentuk Panitia khusus (Pansus) agar bisa langsung turun tangan,” jelasnya.

Baca Juga:

Polemik PHK Maksimus Bana, Ini Penjelasan PT SIL/SIP dan Disnakertrans

Terkait hasil RDP Ini, pihak PT SIL/SIP yang diwakili oleh Askep Sutaryo mengatakan, segala masukan dan pembahasan yang telah dibahas dalam RDP ini akan ia sampaikan ke pimpinan.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan, hasil rapat ini akan saya sampaikan ke pimpinan kita,” pungkas Sutaryo. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *