benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan mulai melakukan perubahan rencanan tata ruang guna mengurangi resiko kebencanaan yang akhir-akhir ini sering terjadi di Kota Tarakan akibat perubahan iklim.
Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan menuturkan saat ini penataan ruang Kota Tarakan sedang dalam proses. Pihaknya pun telah menandatangani perubahan rencana tata ruang bersama Kementerian Pertanahan.
“Saya rasa semuanya berproses baik jajaran pimpinan kepala daerah level teknis terkait aturan-aturan yang menjadi pedoman penata ruangan, yang ketika kita salah dalam menatara akan ada dampaknya seperti banjir, longsor,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
“Hutan dibuka untuk permukiman yang tidak sesuai dengan regulasi maka dampaknya ke makhluk hidup manusia dan lain-lainnya,” tegasnya
Menurutnya, upaya ini salah salah satu bentuk pencegahan bencana alam di Kota Tarakan. Mengingat semakin meningkatnya pertumbuhan jumlah penduduk yang berimbas pada banyaknya pembangunan yang dilakukan masyarakat tanpa mengikuti aturan dan regulasi yang ada.
Sementara itu, hutan lindung pun terancam untuk diserobot oleh masyarakat. Apalagi hutan lindung dijadikan pemukiman harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan hutan lindung tidak bisa dijamah, jika ada masyarakat yang merambah hutan lindung maka dianggap melanggar aturan.
“Masyarakat harus paham yang mana yang boleh dan tidak boleh dijadikan tempat tinggal. Ketika ada lahan yang akan dibuka baik skala kecil maupun skala besar tolong perhatikan syaratnya. Karena semua ada regulasinya ada aturannya. Daratan Kota tarakan ini luasnya sangat kecil untuk hutan, kita harus kita lindungi. Itu harus dipatuhi agar lingkungan tetap terjaga dan bencana tidak terjadi di Kota Tarakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa