Besok KPU Kaltara Tetapkan Cagub dan Cawagub Kaltara Periode 2025-2030

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengagendakan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Rencananya, penetapan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kaltara itu akan berlangsung di Kantor KPU Kaltara.

Saat dikonfirmasi, Anggota KPU Kaltara Kadiv Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara, Chairullizza, mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat dari KPU RI Nomor: 24/PL.02.7-SD/06/2025 perihal Penetapan Calon Terpilih 2024.

Penetapan calon terpilih ini juga dapat segera dilakukan lantaran wilayah Kaltara tidak masuk ke dalam sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga :  DPRD Tarakan Kaji Ulang Perwali yang Dianggap Tidak Relevan

“Sesuai dengan ketentuan itu KPU Kaltara bisa melakukan penetapan calon terpilih. Penetapan Paslon itu dapat dilakukan tiga hari setelah KPU daerah menerima surat dari MK, terkait ada tidaknya perkara dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Kaltara tidak menjadi bagian dari Pilgub yang disengketakan hasil di MK,” jelasnya saat dihubungi benuanta.co.id, Rabu (8/1/2025).

Dilanjutkan pria yang akrab disapa Rulli itu, penetapan Paslon Pilkada Kaltara terpilih ini mengacu pada hasil pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Berdasarkan hasil itu, pasangan Cagub dan Cawagub, Zainal-Ingkong Ala mendapatkan suara terbanyak.

“Tentunya pasangan ZIAP inilah yang akan kita tetapkan sebagai pasangan calon terpilih pilgub Kaltara 2024 masa jabatan 2025-2030,” tegasnya.

Baca Juga :  Khairul Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi Daerah

Dalam pleno penetapan Paslon Pilkada Kaltara besok, KPU Kaltara juga mengundang ketiga Paslon untuk menghadiri agenda tersebut. Selain itu, KPU Kaltara juga menghadirkan seluruh unsur Pimpinan Partai Politik (Parpol) dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kaltara.

“Semua kita undang, baik pimpinan Parpol, Forkompinda, tokoh masyarakat, tokoh adat dan awak media juga,” tuturnya.

Adapun setelah pleno penetapan Paslon Pilkada Kaltara terpilih ini, KPU Kaltara akan menyerahkan surat pengusulan pelantikan Paslon terpilih kepada DPRD Kaltara.

Baca Juga :  Menuju Hari Pelantikan, Zainal-Ingkong Mohon Doa dan Kelancaran pada Masyarakat Kaltara 

“Kita akan serahkan surat pengusulan pelantikan itu besoknya, di hari Jumat tanggal 10 Januari 2025,” pungkas Rulli. (*)

Penetapan hasil perolehan suara sah Cagub dan Cawagub Kaltara 2024 oleh KPU Kaltara, di bawah ini:

1. Paslon Sulaiman dan Adri Patton mendapatkan 40.228 suara dan berada posisi ketiga.
2. Paslon Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala mendapatkan 194.021 suara dan menduduki posisi pertama.
3. Paslon Yansen Tipa Padan dan Suratno mendapatkan 97.244 suara dan berada di posisi kedua.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *