benuanta.co.id, NUNUKAN – Polemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak yang dilakukan oleh PT PT Sebakis Inti Lestari (SIL)/PT Sebakis Inti Plantation (SIP) terhadap salah Maksimus Bana, DPRD Nunukan kembali lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak terkait pada Selasa, 7 Januari 2024.
Ketua PK F Hukatan KSBSI, PT SIL/SIP, Maksimus Bana, mengungkapkan, sudah 9 tahun ia bekerja sebagai guru di Sekolah Dasar (SD) milik perusahaan, namun ia harus menelan pil pahit setelah PHK secara sepihak terhadap dirinya.
Bahkan, aksi PHK yang dilakukan oleh pihak PT SIL/SIP ini diduga merupakan buntut dari rencana aksi mogok kerja dalam menuntut upah layak bagi karyawan yang dilakukan pada 21-22 Oktober 2024 lalu.
“Saya meyakini ini adalah skenario dari pihak perusahaan yang mencari cara agak kami tidak melakukan aksi, karena saya adalah ketua serikat buruh, pihak perusahaan kemudian mencari kesalahan ada melakukan PHK secara sepihak kepada saya,” kata Maksimus, Selasa (7/1/2025).
Diungkapkannya, bahkan kepala Desa Pambaliangan juga sempat mengatakan bahwa aksi unjuk rasa yang selama ini dilakukan oleh PK F Hukatan KSBSI tidak ada izin dan mengancam akan membubarkan serikat.
Bahkan, dalam pertemuan antara kepala desa dan pihak PT SIL/SIP, kepala desa meminta kepada GM perusahaan untuk memindahkan atau memberhentikan Maksimus.
Lalu, pada 31/10/2024 ia mendapat informasi dari salah satu sekuriti, tidak lama akan ada PHK dari PT. SIL/SIP. Pihak perusahaan diduga mencari-cari kesalahannya agar bisa menjadikan alasan untuk melakukan PHK sepihak.
“Dulu memang saya pernah mengetuk kepala anak-anak karena kedapatan mabuk dan minum di sekolah, jadi saya menegur dan menasihati mereka. Persoalan itu sudah terjadi setahun yang lalu, dan itu sudah diselesaikan atau berakhir damai di kantor polisi,” ungkapnya.
Hingga 9 November 2024 sejumlah pihak perusahaan mendatangi dirinya dan langsung menyerahkan surat PHK.
“Waktu itu saya kaget kenapa seperti ini. Saya juga menanyakan kalau saya salah tidak memanggil saya atau memberitahukan kepada kepala sekolah, ketua komite dan ketua Yayasan agar mereka pun memanggil saya. Ini Justru sebaliknya bapak-bapak main hakim sendiri. Lalu mereka menjawab ini perintah dari manajemen,” bebernya.
Maksimus menyimpulkan PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan merupakan buntut dari dengan aksi mogok yang dilakukan Oktober lalu. Padahal, aksi mogok kerja yang mereka lakukan ialah untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak PT SIL/SIP yakni pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah, pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah, merevisi kembali struktur skala upah, perbaikan perumahan, air bersih dan sanitasi, dan BJR (beberapa bulan yakni bulan Juli, Agustus dan September 2024 karyawan permanen selalu mendapat upah di bawah UMK Kabupaten Nunukan.
Atas aksi yang telah ia lakukan untuk memperjuangkan hak-hak buruh telah diintimidasi sedemikian rupa oleh pihak perusahaan hingga melakukan PHK.
“Saya menuntut hak saya, karena pemecatan saya ini sangat tidak sesuai prosedur, saya tidak pernah mendapatkan surat peringatan tiba-tiba langsung di PHK dengan alasan seperti itu,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT SIL/SIP melalui Askep menyampaikan, Sutaryo mengatakan PHK yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada Maksimus Bana sudah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dikatakannya, pada 31 Oktober 2024 dan 1 November 2024, pihak manajemen mendapatkan aduan dari orang tua murid SD Pelita Sebuku, atas dugaan kekerasan yang dilakukan olah Maksimus kepada anak-anak sekolah.
“Ada empat orang tua murid yang melapor terkait pemukulan kepala yang dilakukan oleh yang bersangkutan, kita juga sudah melakukan wawancara kepada anak-anak ini. Kepala sekolah juga membenarkan hal itu, seperti mengetok kepala murid,” kata Sutaryo.
Selain itu, pihaknya juga memiliki surat pernyataan yang ditandatangani oleh para orang tua murid termasuk dari kepala sekolah.
Menurutnya, akibat dari perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh Maksimus tersebut, pihak perusahaan memanggil dan langsung memberikan PHK kepada yang bersangkutan.
“Pemutusannya dengan alasan mendesak, karena telah melanggar pasal 8 ayat 1 huruf f surat perjanjian kerja tahun 2018 dan pasal 50 ayat 2 Peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja dan melanggar aturan perlindungan anak,” ucapnya.
Diungkapkannya, PT SIL/SIP mengelola sekolah TK, SD dan SMP untuk anak-anak buruh perusahaan yang bekerja. Sehingga untuk menjamin hak dan perlindungan bagi anak-anak ini, dengan mengambil langkah tegas dengan memberikan PHK kepada Maksimus.
Sutaryo menjelaskan, setelah melakukan PHK, pihak perusahaan juga mengaku akan memberikan hak kepada yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku namun Maksimus menolak di PHK.
Setelah PHK tersebut Maksimus dikatakan Sutaryo mempengaruhi serikat untuk melakukan aksi mogok kerja dengan tuntutan agar Maksimus di pekerjakan kembali.
“Terkait ini kita juga sudah melalui Bipartit bersama dengan Disnakertrans Nunukan pada 20 November 2024 lalu, kemudian Tripartit pada 26 November 2024 juga tidak ada kesepakatan, lalu Tripartit kedua dilakukan kembali pada 6 Desember 2024,” ucapnya.
Sutaryo mengatakan, setelah Bipartit dan Tripartit yang dilakukan oleh Disnakertrans tersebut, pihak Disnakertrans mengeluarkan surat rekomendasi atau anjuran yakni agar PT SIL/SIP mempekerjakan kembali Maksimus.
“Kami dari PT SIL/ SIP terkait anjuran tersebut, tanggapan kami yakni perusahaan menyampaikan penolakan atas anjuran tersebut dengan alasan seperti yang disampaikan di atas. Sehingga pihak perusahaan akan memilih untuk menyelesaikan persoalan ini melalui PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” jelasnya.

Menanggapi persoalan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT SIL/SIP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan mengaku sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak terkait.
Kepala Bidang Industrial Disnakertrans Nunukan, Marsel Keraf mengatakan, Pemerintah daerah melalui Disnakertrans telah melakukan sejumlah upaya-upaya untuk mencari jalan tengah terkait persoalan ini.
“Terakhir kita sudah melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dan hasilnya sebagaimana rekomendasi kami, pihak PT SIL/ SIP harus mempekerjakan kembali Maksimus Bana,” kata Marsel.
Bukan tanpa sebab, hal ini berdasarkan pertimbangan hukum dari mediator. Menurutnya, 10 hari setelah dikeluarkannya surat rekomendasi itu harus di tanggapi oleh kedua belah pihak.
“Kalau dari serikat buruh mereka setuju kalau Maksimus ini dipekerjakan kembali. Namun, dari perusahaan menolak sehingga tahapan ini akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Ini juga sudah kita diskusikan, dari pihak manajemen mengatakan ini merupakan keputusan bulat untuk melakukan PHK kepada yang bersangkutan dan mereka tetap kekeh dengan keputusan itu,” ungkapnya.
Marsel mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas dan memfasilitasi apa yang menjadi hak-hak dari kedua belah pihak. Sehingga, jika kasus ini dilanjutkan ke PHI maka Disnakertrans akan siap memberikan keterangan di pengadilan.
Sementara itu, Kabid HI dan Hubungan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Provinsi Kaltara, Muhammad Sarwana, mengatakan terkait persoalan ini, tidak untuk mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah atau siapa yang salah dan siapa yang benar.
“Persoalan seperti ini harus selesaikan dengan bijaksana, karena saya rasa tidak ada persoalan yang tidak dapat terselesaikan kalau kita lakukan dengan hati yang lapang dan pikiran yang terbuka,” kata Sarwana.
Diungkapkannya, untuk penyelesaian HI melalui mediasi bisa dilakukan di tingkat Disnakertrans Kabupaten. Namun jika langkah tersebut tidak mendapatkan kesepakatan maka langkah terakhir ialah PHI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga melalui RDP ini berharap kedua belah pihak bisa mendapatkan pencerahan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli






