benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinsial FD (20) diringkus oleh Satreskrim Polres Tarakan lantaran perbuatan seksual non fisik yang dilakukannya terhadap korbannya.
Kejadian ini bermula pada sekira pukul 12.00 WITA di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai pada Sabtu, 28 Desember 2024. FD memanfaatkan profesi korbannya yang berjualan makanan di rumahnya.
Saat itu, FD modus membeli mie instan dan meminta korban untuk membuatkan untuknya. Sehingga korban pun langsung masuk ke dalam rumahnya dan menuju area dapur guna memasakkan mie untuk FD.
Tak berselang lama, FD juga ikut masuk ke dalam rumah korban dengan dalih ingin ke kamar mandi.
“Saat korban memasak mie, pelaku datang dan ingin pergi ke toilet. Setelah masuk ke toilet, FD membuka pintu toilet dan memperlihatkan alat kelaminnya ke korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (7/1/2025).
Setelah itu, korban pun langsung keluar dari rumah dengan maksud menelpon suaminya sambil menunggu pelaku keluar dari toilet. Setelah melihat FD keluar, korbanpun masuk kembali untuk melanjutkan memasak mie instan untuk pelaku.
FD pun kembali melancarkan aksinya dengan masuk kembali ke rumah korban. FD menyentuh lengan korban sembari mengimingi uang agar tak dilaporkan ke suaminya.
“FD masuk kembali dan memegang tangan korban, sambil bilang jangan kasih tahu suamimu tadi aku kasih lihat alat kelamin,” lanjut Randhya.
Dilanjutkan Randhya, korban pun langsung mengusir FD begitu mie instan disajikan.
“Jadi korban menyuruh anak yang dibawa FD untuk mengantarkan mie instan tersebut kepada FD,” imbuhnya.
Tak berhenti sampai di situ, FD pun kembali merayu korban agar tak dilaporkan ke suaminya dengan mengeluarkan uang dari kantongnya. Saat itu juga, korban langsung menolak dan meminta FD membayar mie instan yang telah dipesannya.
“Lalu terlapor membayar mie tersebut dan langsung meninggalkan korban. Atas kejadian itu pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tarakan,” tuturnya.
Begitu menerima laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Tarakan langsung mengamankan FD di Kelurahan Selumit Pantai tepatnya di wilayah Beringin I. FD pun pasrah ikut dengan petugas dan mengakui semua perbuatannya.
Namun, dari hasil pemeriksaan FD, ia berdalih saat itu korban hendak mengantarkan sampo di toilet rumahnya.
“Pelaku ini awalnya meminta izin masuk ke toilet untuk buang air besar, dan meminta korban membelikan sampo untuk membersihkan diri. Tapi saat korban mengantarkan sampo, pelaku tidak menggunakan celana maupun celana dalam,” pungkas Randhya.
Atas kejadian tersebut, FD disangkakan Pasal 5 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







