benuanta.co.id, TARAKAN – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tarakan masih menunggu keputusan pusat terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2025.
Hingga saat ini, usulan kenaikan biaya tersebut masih dalam tahap pembahasan. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Tarakan, Muhammad Aslam.
Ia menyebutkan kenaikan BPIH yang diusulkan oleh Menteri Agama dalam rapat dengan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menjadi keputusan final karena ada beberapa hal lainnya yang harus diputuskan terlebih dahulu.
“Kita masih menunggu meskipun sudah ada usulan kan Rp 93 juta tapi Rp 65 juta yang ditanggung jemaah haji sisanya oleh nilai manfaat disubsidi, tapi itu belum final karena baru pengajuan,” ujarnya, Selasa (7/1/2025).
Jika disetujui maka prosesnya akan diputuskan oleh DPR lalu dilajukan kepada presiden. Setelah dikeluarkan Keputusan Presiden makan pembagian biaya akan dilakukan yaitu dari berapa jumlah dari embarkasi Balikpapan dan embarkasi Makassar. Lalu keputusan menteri agama akan dikeluarkan dan keputusan Dirjen yang menjelaskan kapan waktu dan tanggal berapa akan dimulai.
Jika usulan disetujui, tentu akan ada penyesuaian tarif biaya haji. Namun dia menegaskan bahwa usulan itu masih dibahas di pusat sehingga pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut.
“Meskipun ada usulan kenaikan biaya, pemberangkatan haji tahun 2025 akan tetap memprioritaskan peningkatan layanan, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia) dan difabel,” tandasnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa