benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan merujuk 3 korban penyalahguna dengan status pengguna berat sepanjang 2024 ke Balai Rehabilitasi BNN luar daerah.
Hal itu dilakukan, lantaran Klinik Rehabilitasi BNNK Tarakan belum memadai untuk melakukan penanganan pecandu berat di rawat inap.
“Ada beberapa orang yang kita rujuk. Sudah berat ketergantungannya. Contohnya, ada salah seorang pekerja kalau dia tidak mengkonsumsi narkotika jadi tidak semangat bekerja,” jelas Kepala BNNK Tarakan, Evon Meternik, Ahad (5/1/2024).
Berdasarkan hasil asesmen melalui wawancara, pecandu berat tersebut mengaku badannya terasa sakit dan tidak berangkat dalam melakukan aktivitas sehari-hari. Dari hasil diskusi dengan keluarga juga, pihaknya merekomendasikan agar korban dirujuk ke Balai Rehabilitasi BNN.
“Ketika keluarganya meminta kita untuk merujuk, otomatis itu anggaran akan kita bebankan ke keluarganya. Dari kami biasanya tidak ada anggaran yang khusus untuk mengantar mereka ke sana,” lanjut Evon.
Adapun Balai Rehabilitasi BNN yang direkomendasikan oleh BNNK yakni Balai Rehabilitasi BNN Lido di Kabupaten Bogor Balai Rehabilitasi BNN di Makassar, dan Balai Rehabilitasi BNN Tana Merah, Kalimantan Timur.
“Jadi kami hanya merekomendasikan. Nanti silakan dari pihak keluarganya untuk memilih lokasi rehabilitasinya,” lanjutnya
Evon menyebut rerata pecandu berat tersebut berasal dari kalangan pekerja. Biasanya, jika status penyalahguna adalah pengguna ringan maka akan dilakukan rehabilitasi rawat jalan di Klinik BNNK Tarakan.
“Jadi wajib melapor sebanyak 8 kali pertemuan di klinik kita, dengan melakukan konseling juga,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







