Gelapkan Motor Rental, Pelaku Ngaku untuk Dipakai Mencuri

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gelapkan motor rental, MU (30) Warga Jalan Pasar sentral, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan mengaku untuk dipakai mencuri.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh pria ini berhasil terungkap setelah upaya aksi panjang tangannya di pergoki oleh warga. Lantaran ketakutan, MU langsung kabur meninggalkan sepeda motor tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, kejadian ini bermula sekitar pukul 13.00 WITA, Jumat (6/9/2024) lalu.

Pelaku MU datang ke tempat korban untuk menyewa sebuah motor Yamaha N-max warna hitam dengan nomor polisi KU 3494 NO di Jalan Bayangkara Rt. 008 Kelurahan Nunukan Barat.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Limpahkan Perkara Immanuel Ebenezer pada Kamis Besok

“Pada hari itu pelaku ini langsung membayar sebanyak 3 kali dengan jumlah uang yang dibayarkan sebesar Rp 450 untuk menyewa motor selama 3 hari,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (3/12/2024).

Setelah tiga hari, pelaku tidak membayar uang sewa motor selama 6 hari, namun pada tanggal (12/9/202) pelaku datang dan membayar uang sebesar Rp 1 juta kepada korban untuk penyewaan motor selama 6 hari lagi.

Namun hingga, (24/9/2024) korban tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, bahkan setelah dihubungi nomor telepon milik pelaku sudah tidak aktif. Lantaran mengalami kerugian Rp 28 juta, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca Juga :  Misteri Kematian Remaja Perempuan di Bulungan, Polisi Akui Minim Bukti

Zainal menuturkan, dari hasil penyelidikan dugaan pelaku penggelapan berhasil teridentifikasi yakni MU merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian pada tahun 2017 dan bebas bersyarat pada tahun 2019 lalu.

“Pelaku kita amankan di Jalan Tien Soeharto pada (1/1/2025) lalu. Pengakuannya, pelaku sewa motor untuk digunakan melakukan pencurian, namun pada saat terpergok warga, pelaku kabur dan meninggalkan motor sewa dimaksud, pelaku juga tidak memberitahu ke pemilik motor perihal motor itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pidana Kerja Sosial jadi Sanksi Baru KUHP Nasional 2026

Bahkan pelaku sempat berupaya melarikan diri saat mengetahui pemilik motor memposting fotonya dengan motor N-max tersebut di sosial media.

“Jadi modusnya pelaku ini menyewa motor untuk dipakai pergi mencuri, namun saat kepergok mencuri pelaku langsung kabur meninggalkan motor itu,” ucapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya MU telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 372 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *