benuanta.co.id, NUNUKAN – Jajaran Polres Nunukan berhasil tangani 415 kasus dari berbagai jenis tindak pidana di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2024.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, pengungkapan kasus di tahun 2024 ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2023 dengan 441 kasus.
“Sejumlah kasus ini dari berbagai jenis kejahatan, diantaranya kasus konvensional, transnasional dan kekayaan negara,” kata Boni kepada awak media, Selasa (30/12/2024).
Boni mengatakan, untuk kejahatan konvensional pencurian ada sebanyak 117 kasus yang berhasil diungkap, kemudian penganiayaan 42 kasus, perlindungan anak 38 kasus, penggelapan 19 kasus dan kejahatan lainnya sebanyak 59 kasus.
Sementara itu untuk kasus transnasional yakni Narkotika 107 kasus, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) 10 kasus, Kasus perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 5 kasus, Undang-undang Keimigrasian 9 kasus.
Diungkapkannya, sejumlah kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polres Nunukan selama tahun 2024 yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 114 kasus, Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 101 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 5 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 73 kasus, Polsek KSKP sebanyak 27 kasus, Polsek Sebatik Timur 53 kasus, Polsek Sebatik Barat 22 kasus, Polsek Sebuku 18 kasus, Polsek Lumbis 2 kasus.
“Untuk kasus pencurian mengalami peningkatan, karena untuk tahun 2023 lalu itu 104 kasus, sementara tahun ini yang kita tangani 117 kasus,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kasus perlindungan anak juga mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun lalu. Bahkan, kasus perlindungan anak ini menjadi atensi dan perhatian khusus oleh Polres Nunukan.
Kasus perlindungan anak yang menarik perhatian publik yakni kasus yang dilakukan oleh seorang pelatih Taekwondo di Kabupaten Nunukan berinisial YC di duga telah melakukan perbuatan cabul terhadap sejumlah anak yang dilatihnya.
Bahkan, aksi tak terpuji yang dilakukan oleh YC ini telah dilakukan sejak lama. Miris nya, korban-korban dari pelaku merupakan laki-laki. Tak hanya itu, saat ini setidaknya sudah ada 8 orang korban yang telah melaporkan perbuatan YC tersebut.
“Untuk kasus kekerasan seksual ini merupakan kejahatan bersumber dari personel tersangka, sehingga kita dari Kepolisian akan memerangi perbuatan dan tindakannya tersebut,” ucapnya.
Boni mengatakan, kekerasan seksual sangat berdampak bagi para korban, hal ini lantaran trauma berkepanjangan tersebut akan dirasakan oleh para korban. Sehingga, untuk meminimalisir kasus ini terjadi kedepanya, ia berharap Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui instansi terkait agar gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait hal ini.
“Kita sangat prihatin, apalagi korbannya anak-anak. Memang kejadiannya terjadi hari ini namun rasa trauma dan takut itu akan terus menghantui mereka. Ini yang perlu kita antisipasi agar tidak terjadi lagi kasus seperti ini kedepannya,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra