Polres Nunukan Musnahkan 10,8 Kg Sabu dan 731 Pil Ekstasi dari 18 Tersangka

benuanta.co.id, NUNUKAN – Penghujung tahun, Polres Nunukan musnahkan 10,8 kilogram narkotika jenis sabu dan 731 pil ekstasi dari 13 laporan polisi pada Selasa, 31 Desember 2024.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Satreskoba Polres Nunukan yang terdiri dari 1 satu kasus di bulan April, 3 kasus di bulan September, 2 kasus di bulan Oktober, 5 kasus di bulan November dan 2 kasus di bulan Desember.

“Dari pengungkapan ini total barang bukti 10. 831,75 gram dan 747 pil ekstasi, yang kita amankan dari 15 orang tersangka laki-laki dan 3 orang tersangka perempuan,” kata Boni kepada awak media, Selasa (31/12/2024).

Dibeberkannya, dari total barang bukti yang diamankan tersebut telah di sisihkan untuk pemeriksaan labfor sebanyak 2,98 gram sabu dan 8 butir pil ekstasi, disisihkan untuk pembuktian pengadilan sebanyak 2, 89 gram dan 8 butir ekstasi. Sehingga total barang bukti yang musnahkan yakni sabu dengan berat 10.825,88 gram dan 731 pil ekstasi.

Baca Juga :  Selidiki Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam AKG

Boni mengatakan, untuk pengungkapan terbanyak yakni pada (19/10/2024) lalu dengan barang bukti sabu seberat 4.995,87 gram dari tangan 3 orang tersangka. Kemudian untuk pengungkapan terakhir dengan berat bukti yang besar terjadi yakni penyeludupan Narkotika Gol 1 Jenis sabu di Terminal Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan pada (23/11/2024) lalu.

“Pengungkapan ini berhasil kita lakukan bersama dengan tim gabungan TNI-Polri, BNNK Nunukan dan Bea Cukai Nunukan dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti sabu 2.341,03 gram dan 201 pil ekstasi,” bebernya.

Baca Juga :  Selidiki Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam AKG

Saat itu tim gabungan telah menerima informasi terkait adanya seorang laki-lak yang mencurigakan membawa 1 buah tas ransel dan 2 buah kotak kandang ayam.

Setelah diperiksa, laki-laki tersebut yakni Asfarudin alias Rudi asal Kendari, sekilas kotak ayam yang dibawanya nampak normal seperti biasanya, namun dari hasil deteksi mesin X-ray, pada kotak ayam terdeteksi rongga pada bagian bawah. Namun ketika di bongkar secara manual di temukan 4 bungkus plastik transparan berbeda ukuran yang diduga berisi Narkotika jenis sabu. 2 bungkus plastik transparan yang berisi diduga Pil Ekstasi warna merah, dan 2 bungkus plastik transparan yang berisi diduga Pil Ekstasi warna hijau.

Baca Juga :  Selidiki Kejanggalan, Polisi Bongkar Makam AKG

“Keterangan tersangka, sabu dan Pil ekstasi tersebut berasal dari Tawau Malaysia untuk dibawa nya ke Sulawesi Selatan dengan upah Rp. 50 juta atas atas suruhan JA yang saat ini masih kita lakukan pencarian,” ungkapnya.

Sementara itu, Boni mengatakan jika barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, sedangkan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara di blender lalu airnya dibuang di selokan yang ada di Polres Nunukan.

“Tentunya, pengungkapan ini tak terlepas dari kerja keras kita semua dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Nunukan,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *