benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Awasi barang-barang impor yang masuk ke Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Dinas perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kaltara terus melakukan pengawasan secara berkala.
Kepala Disperindagkop Kaltara, Hasriyani menjelaskan dalam melakukan pengawasan pihaknya selalu melibatkan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan beberapa intansi lainnya.
“Tugas kita bersama semua unsur dan elemen masyarakat komitmen tidak menggunakan barang impor yang tidak mmiliki izin edar bisa menemukan produk sama di swalayan yang telah memiliki izin edar. Dari dinas ketika turun melakukan pengawasan kami imbau untuk tertib niaga dan memiliki minimal NIB,” kata Hasriyani, Selasa (31/12/2024).
Sedangkan terkait izin edar bahan obat, kosmetik hingga makanan impor, Hasriyani menyebut hal itu sudah menjadi domain BPOM sesuai aturan Nomor 29 Tahun 2017.
“Jadi semua intansi terkait memiliki tugas pokoknya masing-masing. Jadi tidak hanya Disperindagkop saja, melainkan ada BPOM dan aparat hukum. Jadi jangan semuanya dibuat seakan hanya Disperindagkop saja. Tapi ada intansi lain juga yang memiliki wewenang lebih dari kita,” jelasnya.
Meski demikian, ia menjelaskan selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan saja, namun juga memberikan pendampingan terhadap pelaku UMKM baik dalam mengurus perizinan dan penyuluhan produk impor.
“Perlu diingat, ada beberapa produk yang dulunya ilegal tapi sudah menjadi produk impor legal. Jadi semua pihak terkait juga harus cerdas dalam menganggapi persoalan produk impor ini. Bahkan dalam beberapa kesempatan kita juga memberi pendampingan mereka dalam membuat perizinan. Tujuannya agar usaha mereka memiliki izin dan membayar pajak yang tentunya berdampak baik terhadap PAD,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa







