benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan melakukan penyelidikan atau lidik atas tindak pidana kasus dugaan korupsi terkait penyertaan modal koperasi di Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 12.949.286.135.30.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, menyampaikan kasus korupsi ini masih tahapan lidik, untuk saat ini masih melakukan pengumpulan keterangan, jika sudah cukup akan ditindaklanjuti.
“Untuk tersangka belum ada,” kata Bonifasius Rumbewas, kepada benuanta.co.id, Selasa (31/12/2024).
Lanjut dia, jika sudah cukup untuk dinaikkan di penyidikan dari situ akan ditetapkan tersangka. Bahkan kasus ini kemungkinan keterlibatan lebih dari satu tersangka.
“Kasus korupsi ini terkait dengan koperasi yang ada di Pemda Nunukan, dalam penyertaan modal,” jelasnya.
Bonifasius Rumbewas, memastikan kerugian negara mencapai Rp. 12.949.286.135.30 merupakan satu kasus. Selain itu penyertaan modal koperasi ini terjadi mulai pada tahun 2001 hingga 2005, dan yang sedang dicari saat ini adalah perputaran modalnya sambil mengumpulkan keterangan lainnya.
Polisi juga telah memeriksa 9 orang dengan status saksi dan akan dilakukan pemanggilan lagi di Polres Nunukan, untuk klarifikasi sebelumnya sudah dilakukan. Pemanggilan kedua kali ini untuk memastikan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan bersama dengan keterangan para saksi. Setelah itu baru akan mengambil keputusan untuk menetapkan tersangka. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







