benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pengumuman hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) sudah berjalan secara bertahap. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengimbau para peserta ujian PPPK tahap I untuk memeriksa link resmi pengumuman hasil tahap I.
Diketahui pengumuman hasil PPPK tahap I sudah berjalan sejak 24 Desember lalu dan berakhir pada tanggal 30 Desember 2024.
Plt Kepala BKD Kaltara Andi Amriampa mengingatkan para peserta ujian PPPK tahap I untuk memeriksa kembali hasil ujian tahapan seleksinya di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/.
“Kalau bisa langsung dicek sendiri dan jangan bertanya kepada orang lain, karena aksesnya yang bisa dijangkau oleh semua peserta dan bisa langsung dibuka,” kata Andi, Senin (30/12/2024).
Sesudah pengumuman seleksi PPPK tahap I ini, nantinya BKD Kaltara akan kembali membuka seleksi PPPK tahap II. Hal itu dilakukan untuk memenuhi kuota PPPK yang sempat kosong di seleksi tahap I.
“Intinya masih berjalan semuanya dan kita fokus kepenyelesaian seleksi PPPK tahap I dulu. Jika semua sudah tuntas, maka kita akan memulai seleksi PPPK tahap II,” ujarnya.
Seleksi tahap II PPPK ini nantinya juga akan memprioritaskan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi di pemerintah dan tidak sempat ikut di PPPK tahap I.
Andi membeberkan saat ini BKD Kaltara juga sudah menerima lamaran dari peserta PPPK tahap II dan tinggal memulai seleksinya.
“Kalau pendaftaran memang sudah bukan dari jauh hari sebelumnya. Karena saat pendaftaran tahap I selesai pendaftaran tahap II langsung kita buka. Dari jadwal seleksi dan lainnya tahap I kita dahulukan sesuai dengan jadwal resmi dari BKN RI, dan kita di daerah hanya menyesuaikannya saja,” terangnya.
Sedangkan untuk lokasi ujiannya sendiri, Andi menerangkan akan menggunakan lokasi ujian yang sama dengan lokasi ujian PPPK tahap I.
“Kemungkinan masih sama karena semua fasilitas penunjangnya sudah ada dan tinggal kita jalankan. Di sini saya menegaskan kembali kalau tahap II ini juga kita buka untuk umum. Kecuali ada eks THK II, dan tenaga non-ASN yang terdata di BKN yang belum daftar PPPK tahap I,” pungkasnya. (*)
Reporter: Osarade
Editor: Yogi Wibawa







