benuanta.co.id, TARAKAN – Pria berinisial YWL terpaksa harus masuk jeruji besi lantaran aksinya dalam mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan YWL dilakukan oleh Satreskoba Polres Tarakan yang menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi sabu di wilayah Timbunan tepatnya di RT 10 Kelurahan Selumit Pantai pada Senin, 23 Desember 2024.
Saat itu, petugas langsung menuju rumah yang dicurigai dan YWL tertangkap tangan telah membungkus sabu di dalam rumahnya.
“Peran YWL ini dia sebagai pengedar di wilayah Selumit Pantai,” ujar KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPTU Juani Aing saat dikonfirmasi, Ahad (29/12/2024).
Begitu mendapati YWL tengah membungkus sabu, polisi langsung meringkusnya dan mengamankan 12 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 1,49 gram, 10 bungkus plastik bening pembungkus sabu dan uang tunai Rp 500 ribu dalam penguasaan YWL.
Berdasarkan hasil interogasi, YWL mendapatkan sabu tersebut di wilayah timbunan juga. Dalam berjualan sabu, YWL lebih dulu membeli sabu dengan harga Rp 1,5 juta dan membaginya ke dalam bungkusan kecil.
“Dari pengakuan dia (YWL), awalnya dia beli sabu itu harga Rp 1,5 juta dapatnya 7 bungkus. Kemudian dia pecah lagi jadi 15 bungkus dan sudah laku 3 bungkus dihari itu,” lanjutnya.
YWL mengaku membeli sabu melalui kolong di wilayah timbunan. Meski berada di satu lokasi, YWL tak mengenal siapa pengedar di balik kolong tersebut.
Adapun modus jualan sabu yang dilakukannya, ialah menunggu permintaan dari pembeli. Transaksi yang dilakukan juga terbuka dilakukan di pinggir jalan.
“Sejauh ini dia bekerja sendiri, tidak ada yang menyuruh. Kalau ada yang pesan ya baru dia kasih, transaksinya ya di jalan gitu tidak saling kenal,” kata Juani.
Diketahui, YWL telah berjualan sabu sejak 2006 lalu. Ia berdalih, selama 18 tahun menjadi pengedar untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. YWL mengaku penghasilannya tak cukup untuk biaya hidup dari profesinya sebagai nelayan.
Sejauh ini, pihaknya juga masih mendalami apakah YWL masuk ke dalam jaringan bandar besar di timbunan.
“Biasanya yang beli dia juga tidak kenal, untuk kalangannya masih kita dalami. Masih kita dalami juga u tuk keterlibatannya. YWL ini juga positif konsumsi sabu,” pungkasnya.
Atas kasus ini, YWL disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa