benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Majelis Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) pada 19 Desember 2024 memutuskan sengketa informasi publik antara Wastaman, warga Pura Sajau, Kabupaten Bulungan, sebagai pemohon dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Provinsi Kalimantan Utara serta PPID Kabupaten Bulungan, sebagai termohon.
Dalam putusannya, KIP Kaltara mengabulkan seluruh permohonan Wastaman dan menyatakan bahwa dokumen yang diajukan adalah informasi terbuka yang wajib diberikan.
Permohonan informasi diajukan Wastaman pada 18 Juli 2024 kepada PPID Utama Provinsi Kalimantan Utara dan PPID Kabupaten Bulungan.
Namun, kedua PPID tersebut menolak memberikan dokumen dengan alasan bahwa dokumen tersebut termasuk kategori informasi yang dikecualikan atau tidak tersedia.
Tak puas dengan jawaban tersebut, Wastaman mengajukan keberatan pada 1 Agustus 2024. Namun, keberatan itu juga ditolak dengan alasan yang sama. Akhirnya, Wastaman membawa kasus ini ke KIP Kaltara untuk menyelesaikan sengketa informasi.
Adapun dokumen yang dimohonkan oleh Wastaman meliputi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari PLTA Kayan dan berbagai perusahaan tambang, lengkap dengan lampiran terkait.
Selanjutnya, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari beberapa perusahaan di Kabupaten Bulungan.
Setelah mengikuti seluruh proses persidangan, KIP Kaltara sebagai lembaga independen mengeluarkan putusan.
Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Memerintahkan termohon untuk memberikan salinan atau fotokopi dokumen yang dikuasai.
Memerintahkan termohon untuk menyerahkan dokumen kepada pemohon dalam waktu 14 hari kerja sejak putusan. Biaya penggandaan dan pengiriman salinan dokumen sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemohon.
Wastaman menyambut baik putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa dokumen yang dimohonkan adalah dokumen publik yang seharusnya dapat diakses oleh semua warga negara.
“Dokumen yang saya mohonkan adalah dokumen publik. Semua warga negara memiliki hak untuk mendapatkannya, sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008. Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat,” sebutnya.
Ia berharap PPID Provinsi Kaltara dan PPID Kabupaten Bulungan segera menjalankan putusan KIP.
“Jika putusan ini tidak dijalankan, artinya mereka tidak menghormati proses administratif dan keputusan badan publik negara, dalam hal ini Komisi Informasi Kaltara,” sebutnya lagi.
Wastaman juga mengucapkan terima kasih kepada KIP Kaltara atas proses penyelesaian sengketa yang adil dan transparan.
“Saya berterima kasih kepada KIP Kaltara karena telah memproses sengketa ini dengan baik dan adil. Ini menjadi kepuasan tersendiri karena permohonan saya dikabulkan sepenuhnya,” tuturnya.
Keputusan ini menjadi bukti bahwa hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dijamin oleh undang-undang.
Keterbukaan informasi diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik di Provinsi Kalimantan Utara, khususnya dalam pengelolaan dokumen yang terkait dengan lingkungan dan pertambangan.
Dengan putusan ini, PPID Provinsi Kaltara dan PPID Kabupaten Bulungan diharapkan segera menyerahkan dokumen yang dimohonkan, sesuai batas waktu yang telah ditetapkan KIP Kaltara. (*)
Reporter: Ikke
Editor: Ramli