benuanta.co.id, TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H., M.Hum., telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) di Kaltara tahun 2025.
“Sudah kita tetapkan per 11 Desember kemarin, nilainya bervariasi untuk di provinsi Kaltara,” ujar Gubernur Zainal saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2024).
Dari penetapan tersebut kenaikan upah minimum di Kaltara mencapai 6,5 persen. Untuk UMP 2025 ditetapkan Rp 3.580.160. Angka UMP ini yang dijadikan acuan untuk menentukan UMK di kabupaten kota di Kaltara.
Gubernur Zainal menyebut, nilai upah di Kaltara masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan provinsi lainnya.
“Kalau melihat nilai yang ada di Kaltara dengan provinsi lain kita jauh lebih tinggi,” tegasnya.
Orang nomor satu di Kaltara itu berharap, dengan penetapan UMK 2025 harus menjadi motivasi para pekerja di Kaltara jadi lebih baik lagi.
“Artinya harus berdedikasi, juga berprestasi si tempat kerjanya lebih baik lagi,” pungkasnya.
Adapun besaran UMK di lima kabupaten kota di Kaltara tahun 2025, sebagai berikut:
– UMK Kota Tarakan 2025: Rp4.460.405 naik sebesar 6,5 persen dari 2024 sebesar Rp4.188.174.
– UMK Kabupaten Malinau 2025: Rp3.841.561 naik sebesar 6,5 persen dari 2024 Rp3.607.100.
– UMK Kabupaten Bulungan 2025: Rp3,82 juta naik sebesar 6,5 persen dari 2024 Rp3,48 juta.
– UMK Nunukan 2025: Rp3.652.907,4 naik sebesar 6,5 persen dari 2024 Rp2.429.960.
– UMK Tana Tidung 2025: Rp3.824.598 naik sebesar 6,5 persen dari 2024 Rp3.476.906. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa