benuanta.co.id, NUNUKAN – Gasak uang puluhan juta milik pedagang lapak ayam di Jalan Pasar Pagi, Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, dua pria berinisial EA (42) dan Yu (54) diringkus polisi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh dua pria tersebut terjadi pada Kamis (23/12/2024), sekitar pukul 12.37 wita.
“Kejadiannya ini siang hari, beruntung aksi kedua pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (27/12/2024).
Dikatakannya, berdasarkan keterangan korban MU (22), saat itu sekira pukul 11.00 wita, korban sedang berada di Lapak tempat penjualan daging ayam berada di Jalan Pasar Pagi. Lalu sekira pukul 12.00 wita korban pergi ke Masjid untuk melaksanakan Shalat Zuhur, namun sebelum meninggalkan Lapak ayam, korban terlebih dahulu melepaskan laci meja jualan yang berisi uang sebanyak Rp 24 juta dan memindahkan laci tersebut ke dalam sebuah kamar yang ada di Lapak tersebut.
Saat itu, korban langsung mengunci kamar tersebut dan pergi meninggalkan lapak. Hingga pukul 14.00 wita korban kembali ke Lapak tempat penjualan daging ayam miliknya dan melihat kondisi engsel Kamar sudah dalam keadaan rusak dan uang yang ada di laci meja sudah tidak ada.
“Korban langsung mengecek CCTV yang ada di Lapak dan melihat ada seorang laki-laki yang Pelapor tidak di kenali berhasil terekam CCTV sedang berada di dalam Lapak saat korban pergi sholat,” ungkapnya.
Lantaran mengalami kerugian puluhan juta, korban langsung melapor ke Polsek Nunukan. Zainal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dengan hasil rekaman CCTV terhadap dugaan pelaku dapat kami identifikasi EA yang merupakan residivis pencurian tahun 2023 lalu yang di vonis 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Nunukan.
Dikatakannya, personel kemudian lakukan pencarian hingga berhasil kami temukan di sebuah rumah di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan pada saat melakukan pencurian pelaku dibantu salah satu temannya yakni YU dengan cara diantar menggunakan kendaraan sepeda motor guna memperlancar perbuatannya.
Sementara itu, hasil pencurian tersebut pelaku YU juga ikut menikmati dan setelah itu sebagian uang hasil curiannya telah dibagi kepada para temannya dengan alasan bahwa uang tersebut di dapat dari keluarga nya yang berada di Tawau – Malaysia .
“Keterangan pelaku, mereka ini melakukan pencurian berawal pada saat sedang berada di rumah pelaku YU disaat itu niat pelaku utama yakni EA muncul dan meminta kepada YU agar dapat mengantarnya ke tempat sasarannya dengan memakai kendaraan miliknya hingga dapat memperlancar perbuatan kejahatannya tersebut,” ungkapnya.
Zainal mengatakan, pelaku utama melancarkan aksinya dengan cara merusak gembok pintu dari lapak milik korban kemudian setelah berhasil mengambil uang milik korban pelaku membagi uang tersebut kepada YU.
“Saat kita amankan, barang bukti uang hasil kejahatan pelaku itu tersisa Rp 6.820.000 juta,” bebernya.
Kini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e dan ke 5e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra