UMKM di Tarakan Menjamur, Capai 26 Ribu Usaha Berizin

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (DKUMP) Kota Tarakan mencatat sebanyak 26.517 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) selama 2023. Pada tahun ini diperkirakan terdapat peningkatan pada pelaku UMKM di Kota Tarakan.

“Untuk tahun ini baru bisa dilihat nanti setelah akhir tahun. Setiap tahunnya pasti ada peningkatan,” ujar Tenaga Pendamping UMKM DKUMP Tarakan, Riszki Ramadoni, Selasa (24/12/2024).

Adapun bidang UMKM yang menjamur di Kota Tarakan terdiri dari berbagai macam usaha. Seperti, produk olahan makanan dan minuman, pakaian dan lainnya. Puluhan ribu UMKM yang tercatat di DKUMP Tarakan adalah pelaku usaha yang telah memiliki perizinan berusaha.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Beberapa Komoditi Terpantau Stabil

“Itu semuanya sudah berizin. Namun, ada juga yang belum mendaftarkan legalitasnya. Angka UMKM di Tarakan ini pasti lebih tinggi lagi kalau semuanya mengurus izin,” lanjutnya.

Riszki menuturkan, banyak para pelaku usaha yang kurang memahami konteks perizinan. Sehingga, hal ini menjadi tugas pihaknya untuk menyebarluaskan soal perizinan usaha.

Menurutnya, izin usaha sangat penting dilakukan. Lantaran, pemerintah akan memberikan perhatian berupa pelatihan untuk para pelaku UMKM yang legal.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Beberapa Komoditi Terpantau Stabil

“Contoh kasus yang sekarang, banyak UMKM dibidang makanan dan minuman langsung mendaftar karena persoalan gas. Karena UMKM itu ketika ingin mendapatkan gas lebih mereka harus melakukan izin usaha,” bebernya.

Adapun untuk syarat perizinan usaha di DKUMP Tarakan terbilang cukup mudah. Di antaranya, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan foto produk usaha. Pihaknya juga langsung melakukan peninjauan apakah produk yang dilampirkan benar dijual oleh pelaku usaha. Jika sudah sesuai, DKUMP akan menerbitkan nomor perizinan usaha.

Baca Juga :  Pasca Lebaran, Harga Beberapa Komoditi Terpantau Stabil

“Sebenarnya sangat mudah, hanya foto KTP dan produk usaha. Nanti diterbitkan NIB. Sebenarnya bisa di Mall Pelayanan Publik (MPP), hanya saja di sana tidak ada bidang yang menaungi UMKM,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *