benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan Selatan mencatat jumlah peristiwa nikah per tahun atau menerbitkan buku nikah pasangan suami istri sebanyak 119 sepanjang tahun 2024.
Kepala Kantor KUA Nunukan Selatan, Abdullah mengatakan, jumlah pernikahan pada tahun 2023 sebanyak 143 buku, di tahun 2022 mencapai 155 buku, sementara tahun ini hingga 9 Desember 2024 sekitar 119 buku nikah yang diterbitkan oleh KUA Nunukan Selatan.
“Tahun ini tidak ada yang menikah di bawah umur,” kata Abdullah kepada benuanta.co.id, Ahad (22/12/2024).
Berdasarkan undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
“Batas usia ini ditetapkan, untuk melindungi anak-anak dari resiko pernikahan anak,” jelasnya.
Lanjutnya, pernikahan di bawah umur untuk tahun 2023, sebanyak 3 pasangan suami isteri, namun mereka meminta rekomendasi ke Pengadilan Agama Nunukan.
Hingga bulan Desember 2024, angka pernikahan dini di Kecamatan Nunukan Selatan mengalami penurunan yang signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Saat ini tercatat tidak ada pasangan pernikahan di bawah umur atau melalui dispensasi pengadilan agama yang ada di KUA Nunukan Selatan.
“Penurunan itu diakibatkan adanya berbagai upaya yang terus dilakukan KUA Nunukan Selatan dengan menyasar sekolah lanjutan menengah atas SLTA yang ada di daerah ini, guna mengedukasi pelajar akan resiko pernikahan dibawah umur, disamping semakin tingginya kesadaran masyarakat yang ada di wilayah Nunukan Selatan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli