benuanta.co.id, TARAKAN – DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkenaan dengan dugaan prostitusi anak di bawah umur pada Jumat, 20 Desember 2024.
Berlangsung di ruang rapat DPRD Tarakan, turut hadir Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan, Dinas Pendidikan Tarakan dan Polres Tarakan dalam RDP tersebut.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino mengatakan, telah disepakati bahwa nantinya akan ada pembatasan konten bagi anak di bawah umur khususnya jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Kami akan meminta Diskominfo (Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian) Kota Tarakan mengunci konten yang tidak bermanfaat, bahkan pemblokiran aplikasi yang berpotensi melanggar asusila,” jelasnya saat ditemui usai RDP, Jumat (20/12/2024).
DPRD menggandeng DP3AP2KB Tarakan juga akan terus mensosialisasikan ilmu tentang membimbing, mengasuh dan mendidik anak kepada orangtua di sekolah.
Selain itu, peran Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Tarakan juga akan lebih ditingkatkan.
“Kami juga ingin mengaktifkan jam belajar yang sudah dimuat di Perda Pendidikan Nomor 2 Tahun 2019 bahwa siswa harus belajar di jam 19.30 WITA sampai 22.00 WITA dan akan diawasi oleh Satpol PP,” lanjutnya.
Simon menegaskan juga akan mengingatkan kepada jasa perhotelan, agar selektif dalam menerima tamu di bawah umur.
Melalui RDP tersebut, juga terdapat kesepakatan jika ada siswa ataupun anak di bawah umur yang melanggar akan terdapat sanksi pembinaan.
“Ke depannya yang melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur harus ditindak,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tarakan, Tamrin Toha mengharapkan adanya peran dari semua pihak seperti DKISP Kota Tarakan, Dinas Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan serta Satpol PP Kota Tarakan.
“Harus evaluasi hotel dan punya komitmen terhadap perlindungan anak, termasuk Satpol PP, DKISP, RT. Jangan ketika ada masalah, jangan hanya ke Dinas Pendidikan. Padahal tugas kani hanya sampai di sekolah. Begitu di luar sekolah, masuk urusan orangtua,” singkatnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, dalam menangani kasus prostitusi di bawah umur, biasanya berlokasi di hotel. Modusnya, anak tersebut menggunakan KTP milik mucikari untuk melakukan check in.
“Bahkan muncikari yang mencari pelanggan kepada anak di bawah umur. Faktornya biasa terkait pergaulannya, ekonomi dan latar belakang keluarganya. Kurang perhatian keluarga,” tukasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa