benuanta.co.id, NUNUKAN – Sudah lima kali keluar masuk penjara, JU (39) spesialis panjang tangan bersama temannya yakni IL (29) kembali diamankan polisi usai menggasak speaker dan tabung gas elpiji milik warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan pada Sabtu (14/12/2024).
Kapolsek Nunukan, IPTU D Barasa mengatakan, aksi panjang tangan yang dilakukan kedua pelaku ini berhasil terekam kamera CCTV.
“Kasus ini bermula diketahui setelah korban pulang dirumahnya setelah pulang dari tempat kerja. Kemudian korban menggunakan speaker miliknya di dalam rumah, selanjutnya sekitar jam 20.30 WITA korban keluar dari rumah untuk pergi ke rumah temannya yang berada di Jalan Pesantren,” ungkap Barasa, Kamis (18/12/2024).
Sekira pukul 23.30 WITA korban pulang kembali ke rumahnya dan mendapati speaker milik nya yang sempat digunakan sebelumnya sudah tidak ada hilang. Korban kemudian mengecek barang didalam rumahnya dan mendapati 1 buah tabung gas elpiji miliknya telah raib.
Lantaran mengalami kerugian Rp 500 ribu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.
Barasa menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan melalui petunjuk rekaman CCTV pelaku berhasil teridentifikasi yakni ILH. Yang mana, pelaku diamankan secara paksa pada saat pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Ahmad Yani.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan jika saat itu ia melakukan pencurian tak seorang diri melainkan ada pelaku lain yakni JU yang merupakan otak dari kejahatan tersebut.
“Kita kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JU di rumahnya yang berada di Jalan Pasar baru, Kelurahan Nunukan Timur,” ucapnya.
Saat diperiksa, personel mendapati barang bukti berupa speaker dan tabung gas elpiji ada pada JU. Pelaku juga kemudian mengakui perbuatannya bahwa dirinya lah otak dari perbuatan tersebut.
Disampaikan Barasa, untuk modus operandinya, kedua pelaku bersama-sama melakukan hunting atau mencari sasaran kejahatannya dengan berjalan kaki setelah itu JU terlebih dahulu mengintai situasi rumah dari korban yang mana posisi pintu rumah tidak dalam keadaan terkunci rapat dan korban disaat itu tidak berada di dalam rumah sehingga dengan leluasa pelaku JU lalu masuk di dalam rumah korban dan mengambil barang milik korban.
Setelah itu pelaku JU kemudian mengeluarkan hasil curian tersebut lalu disimpan di bawah tangga rumah orang lain yang tidak jauh dari rumah korban, kemudian pelaku ILH yang akan mengambil kembali hasil curian tersebut lalu pergi meninggalkan tempat kejadian perkara, untuk dibawa bersama-sama ke rumah JU.
“Untuk motifnya kedua pelaku melakukan pencurian tersebut untuk mendapatkan modal berjudi online, jadi rencananya barang hasil curiannya ini mau mereka jual,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, JU diketahui merupakan residivis kasus pencurian. Bahkan sudah lima kali keluar masuk penjara.
Dibeberkan Barasa, pertama pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2015 dan divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan selama 8 bulan, kedua tahun 2018 dan divonis oleh Hakim PN Nunukan selama 1 tahun, ketiga tahun 2019 dan divonis oleh Hakim PN Nunukan selama 1 tahun 3 bulan, keempat tahun 2021 dan divonis oleh Hakim PN Nunukan selama 1 tahun dan terakhir tahun 2023 dan divonis oleh PN Nunukan selama 1 tahun 2 bulan.
Sementara itu, untuk pelaku ILH dikatakan Barasa merupakan residivis tindak pidana pencabulan di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2020 dan divonis oleh Hakim PN Nunukan selama 1 tahun 2 bulan.
“Si JU ini memang sudah sangat meresahkan di kalangan masyarakat, bahkan sudah lima kali masuk penjara karena kasus pencurian,” jelasnya.
Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHPidana. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli