benuanta.co.id, TARAKAN – Wanita berinisial SA (42) diamankan Satreskoba Polres Tarakan atas kepemilikan paket sabu sebanyak 19,68 gram pada Senin, 16 Desember 2024.
Awalnya, petugas mendapatkan laporan dari salah satu masyarakat di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai bahwa terdapat sejoli yang mencurigakan. Tim Opsnal Satreskoba Polres Tarakan menuju TKP dan mendapati pasangan tersebut hendak keluar dari rumah.
Ketika melihat petugas, pria tersebut melarikan diri sehingga hanya SA yang terciduk oleh polisi. Saat itu, SA pasrah ketika petugas menggeledah rumahnya dan ditemukan beberapa barang bukti di antaranya 50 plastik bening berisi sabu dengan berat 6,91 gram dan 1 bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 12,77 gram.
“Sebenarnya keterlibatan SA ini ikut dengan pacarnya yang kabur itu. Pengakuannya juga sabu itu milik pria yang kabur tadi,” ujar KBO Satreskoba Polres Tarakan, IPTU Juani aing, Rabu (18/12/2024).
Diketahui, barang bukti yang ditemukan petugas merupakan paket sabu siap edar. Pengakuan SA, sabu tersebut didapatkan dari DPO berinisial Pete. Hasil penjualan sabunya juga nantinya akan dikirimkan kembali ke Pete.
Saat tertangkap tangan petugas, SA juga memiliki hasil penjualan sabu di hari itu sebesar Rp 1 juta. “Hasil penjualan sabu itu biasanya dikirimkan ke Pete, Pete ini DPO kami juga,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SA dan pacarnya turut berperan dalam peredaran sabu di Kelurahan Selumit Pantai. Biasanya, SA hanya membantu mengemas sabu ke dalam paket kecil yang dijual dengan harga Rp 150 hingga Rp 200 ribu.
SA juga tak mengetahui asal muasal barang haram tersebut, lantaran hal itu hanya diketahui oleh pacarnya.
“Masuk ke dalam kategori pengedar. Karena barang bukti itu ada di dalam rumahnya si SA ini,” lanjut Juani.
Perwira balok dua itu menyebut, bisnis gelap narkotika itu sudah berjalan setahun belakangan. Diduga, juga satu jaringan dengan pengedar sabu yang menggunakan modus penjualan melalui bawah kolong pemukiman warga Selumit Pantai.
Apalagi posisi rumah berdampingan dengan tempat penjualan sabu di bawah kolong. Selain itu, petugas juga menemui adanya lubang tepat di bawah pintu rumah SA.
“Yang lari itu sepertinya pemain lama di bawah kolong juga. Kita sangkakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tentang Narkotika. SA saat di tes urine tidak positif mengkonsumsi sabu,” tandasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli