Kaleidoskop 2024! Bea Cukai Nunukan Tangani 82 Penindakan dengan Nilai Barang Rp263 Miliar

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan lakukan penindakan terhadap sejumlah barang yang melanggar undang-undang Kepabeanan dan Cukai selama tahun 2024.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, KPPBC Nunukan, Abiyoso mengatakan, berdasarkan data KPPBC Nunukan Barang Hasil Penindakan (BHP) periode Januari hingga Desember 2024 melakukan 82 penindakan yang terdiri dari 56 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 26 Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBPN).

“Untuk 56 SBP terdiri dari bulan Januari sebanyak 6 penindakan, Februari 6 penindakan, Maret 1 penindakan, April 2 penindakan, Mei 9 penindakan, Juni 5 penindakan, Juli 9 Penindakan, Agustus 3 penindakan, September 4 penindakan, Oktober 4 penindakan, November 5 penindakan dan Desember 2 penindakan,” kata Abiyoso kepada benuanta.co.id, Selasa (17/12/2024).

Baca Juga :  Pemerintah akan Perpanjang Masa Klaim JKP jadi 6 Bulan Imbas PPN Naik

Sementara itu, untuk 26 penindakan narkotika terdiri dari Januari 2 penindakan, Februari 1 penindakan, Maret 2 penindakan, April 3 penindakan, Mei 3 penindakan, Juni 0 penindakan, Juli 3 Penindakan, Agustus 4 penindakan, September 5 penindakan, Oktober 1 penindakan, November 2 penindakan dan Desember 0 penindakan.

Abiyoso mengungkapkan, barang hasil penindakan ini terdiri dari sepatu dan tas sebanyak 615 pcs, 102 koli Ballpress, 4.31 M batang hasil tembakau, Cites 7 set, Karpet 138 lembar, 10.970 ribu pcs kosmetik ilegal, kandaraan 1 unit, 3,697.85 liter MMEA.

Dari hasil penindakan yang dilakukan ini, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 263.510.000.000 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,361.000.000 miliar.

Baca Juga :  Pemerintah Perpanjang Masa Berlaku PPh Final 0,5 Persen bagi UMKM

Untuk NPP (Narkotika, Psikotropika dan Prekursor) sebanyak 130.420.000 gram atau 130 kilogram, dengan berhasil menyelamatkan 646 ribu jiwa dan memangkas uang rehabilitasi sebanyak Rp.1,356.000.000 miliar.

Diungkapkannya, berdasarkan data tersebut, jenis barang ilegal yang masuk wilayah Nunukan yang dilakukan penindakan didominasi oleh Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).

“Untuk modus pemasukan barang illegal ke wilayah Nunukan ini sebagian besar dengan memanfaatkan kondisi geografis wilayah Nunukan yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia dan banyaknya jalur-jalur tikus yang ada di Kabupaten Nunukan yang digunakan sebagai pintu masuk,” jelasnya.

Baca Juga :  Airlangga Sebut PPN 12 Persen dan Paket Ekonomi Diumumkan Senin

Abiyoso menyampaikan, Bea Cukai Nunukan akan terus berupaya menekan pemasukan barang illegal ke wilayah Nunukan dengan cara memperkuat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan.

Dengan memperkuat jaringan-jaringan informasi, mengoptimalkan sarana dan prasarana yang di miliki oleh Bea Cukai serta mensosialisasikan kepada masyarakat terhadap aturan kepabeanan dan cukai beserta sanksinya.

“Tentunya penindakan ini tak terlepas dari sinergitas dari berbagai pihak, baik Pemerintah daerah, TNI-Polri dan seluruh instansi terkait,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *