Jakarta – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang diberlakukan mulai 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, akan berdampak menyuburkan peredaran rokok ilegal.
Kepala Pusat Industri Perdagangan dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menyatakan pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), namun menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau mulai 1 Januari 2025 bertujuan untuk pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik,” kata Andry melalui sambungan telepon di Jakarta, Senin.
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang cukup jauh antara harga rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal dimana, ekosistem rokok ilegal ini sudah sangat masif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak hanya karena tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN) sehingga berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).
Dia menyatakan jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilega maka target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025 kemungkinan akan sulit tercapai.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yang extra ordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi,” katanya.
Industri hasil tembakau, lanjutnya mempunyai daya besar terhadap perekonomian di beberapa daerah oleh karena itu perekonomian daerah dapat terganggu jika industri rokok mendapat tekanan, salah satunya karena penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
Menurut dia karena PMK 97/2024 sudah keluar, maka pemerintah perlu menjaga agar konsumsi tidak bergeser ke rokok ilegal.
Sumber : Antara