benuanta.co.id, NUNUKAN – Menjelang perayaan Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan usulkan 110 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Natal.
Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham menjelaskan usulan ini telah diserahkan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada awal Desember ini.
“Jadi untuk di Lapas ini Narapidana yang beragama Kristen itu hanya 120 orang, namun hanya 110 yang memenuhi syarat subtantif dan administratif, sisanya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi. Makanya kita hanya usulkan 110 orang,” ungkap Puang, Senin (16/12/2024).
Namun, jumlah ini masih bisa bertambah jika ada perubahan status tahanan yang telah incracht dan telah menjalani masa 6 bulan pidana di lapas.
“Untuk remisi Khusus Natal ini akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024,” katanya.
Puang menyampaikan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Yang mana, para warga binaan mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu konitmen mematuhi seluruh tata tertib atau peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.
“Tentunya harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra