benuanta.co.id, NUNUKAN – Pria berinisial BAM (40) asal Sulawesi Selatan (Sulsel) dan SEN (44) asal Banten hanya bisa pasrah saat dirinya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Nunukan pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 17.41 WITA.
Dua pria yang berprofesi sebagai eiraswasta dan karyawan swasta ini ditangkap saat berada di sebuah rumah di Jalan Hasanuddin RT 14 Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengungkapkan, pada hari Kamis, 12 Desember 2024, personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga sering mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
“Sekira pukul 17.41 WITA, tim Opsnal kami melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang sudah kami curigai,” kata Zainal, kepada benuanta.co.id, Ahad (15/12/2024).
Lanjutnya, pihaknyBmengamankan dua orang laki-laki yang diketahui BAM dan SEN. Kemudian dilakukan pemeriksaan atau penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti yakni alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo, korek api gas dan gunting.
Dari hasil interogasi kedua pelaku BAM dan SEN, alat hisap sabu yang ditemukan adalah milik BAM yang telah digunakan bersama SEN untuk mengonsumsi Sabu.
“Sabu yang dikonsumsi mereka didapat dengan cara dibeli seharga Rp. 150.000 dari seorang laki-laki yang tidak kenalinya,” jelasnya.
Keduanya dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan yakni seperangkat alat hisap sabu berupa tabung/bong, pipet, kaca fanbo dan korek api gas, gunting, dua handphone. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli