benuanta.co.id, TARAKAN – Dewan Pengupahan Kota Tarakan menyebutkan belum ada kesepakatan Upah Minimun Sektor (UMSK) antara serikat pekerja dan pengusaha yang ada di Kota Tarakan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tarakan Kepala Disnakertrans Tarakan, Agus Sutanto saat melaksanakan rapat pleno usulan Upah Minimun Kerja (UMK) tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut rapat dilaksanakan Dewan Pengupahan Kota Tarakan guna menentukan UMK yang diberikan tenggang waktu selambat-lambatnya pada 18 Desember 2024 untuk kabupaten dan kota.
“Saat ini dibahas UMK. Alhamdulillah saat ini karena sudah aturan yang mengatur. Permenaker 16 tahun 2024 untuk UMP dan UMK, naiknya 6 persen. Tinggal kita tim DPKO tinggal menghitung berapa jumlahnya,” ujarnya, Kamis (12/12/2024).
Ia membeberkan, dari pihak serikat pekerja memberikan masukan terkait UMSK yang masih belum ada kesepakatan. Dijelaskan Agus, UMSK merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan pengusaha dalam menentukan nilainnya.
“Sudah hadir dari APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dari serikat pekerja, dari pemerintah, BPS, Akademisi juga, perdagangan, semuanya lengkap untuk membahas ini. Belum ditetapkan. Belum ada hasil kesepakatan keduanya,” tutupnya. (*)
Reporter: Sunny Celine
Editor: Yogi Wibawa