benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tersandung kasus di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan.
Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Sura’i, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN, Kelik Suharyanto mengatakan, terkait dengan ASN yang bermasalah hukum dan sudah divonis maka pihaknya akan melakukan rapat bersama Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipi (Hukdis) untuk memutuskan apa yang pantas untuk hukuman ASN tersebut.
Seperti kasus Abdul Hapit (42) oknum ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, sudah menjalani persidangan dan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu, 11 Desember 2024.
“Sudah divonis, dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terkait dengan putusan AH,” kata Kelik, kepada benuanta.co.id, Jumat (13/12/2024).
Menurut Kelik, AH divonis di bawah 2 tahun karirnya di ASN masih bisa dipertimbangkan. Namun jika divonis di atas 2 tahun bisa diberikan hukuman berat seperti Pemberhentian Tidak Hormat (PTH).
“Untuk memutuskan hukuman AH, tim Hukdis akan melakukan rapat mengambil keputusan apa sanksi AH, dalam waktu dekat ini,” jelasnya.
Dia juga menghimbau agar para ASN di Pemda Nunukan tidak terlibat dengan hukum, tetap menjaga etika. “Bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tandasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa