Divonis 1,9 Tahun, Karir Oknum ASN Disdukcapil Disebut Masih Bisa Terselamatkan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan akan memproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait para Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang tersandung kasus di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Nunukan, Sura’i, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Evaluasi Kinerja ASN, Kelik Suharyanto mengatakan, terkait dengan ASN yang bermasalah hukum dan sudah divonis maka pihaknya akan melakukan rapat bersama Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipi (Hukdis) untuk memutuskan apa yang pantas untuk hukuman ASN tersebut.

Baca Juga :  Banyak Warga Sulsel jadi Korban TPPO, DPRD Nunukan Datangi Disnaker Sulsel

Seperti kasus Abdul Hapit (42) oknum ASN pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan, sudah menjalani persidangan dan divonis pidana penjara 1 tahun 9 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan pada Rabu, 11 Desember 2024.

“Sudah divonis, dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Pengadilan Negeri (PN) Nunukan terkait dengan putusan AH,” kata Kelik, kepada benuanta.co.id, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga :  Pikap Pengangkut Kayu Tergelincir di Jalan Tengku Umar

Menurut Kelik, AH divonis di bawah 2 tahun karirnya di ASN masih bisa dipertimbangkan. Namun jika divonis di atas 2 tahun bisa diberikan hukuman berat seperti Pemberhentian Tidak Hormat (PTH).

“Untuk memutuskan hukuman AH, tim Hukdis akan melakukan rapat mengambil keputusan apa sanksi AH, dalam waktu dekat ini,” jelasnya.

Dia juga menghimbau agar para ASN di Pemda Nunukan tidak terlibat dengan hukum, tetap menjaga etika. “Bekerja secara profesional sesuai dengan SOP yang ada,” tandasnya. (*)

Baca Juga :  Puluhan Anak Termasuk Guru Diare Diduga Konsumsi MBG Basi, Begini Penjelasan Perwakilan BGN Nunukan

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *