Pasang Tarif RM 700 Ringgit untuk Selundupkan 3 CPMI ke Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Polres Nunukan melalui Unit Reskrim Polsek Sebatik Barat berhasil mengamankan IR (28) warga Jalan Lumba-Lumba, RT 19, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan yang merupakan tersangka penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Zainal Yusuf mengatakan, IR diamankan di kediamannya pada Rabu (11/12/2024) sekira pukul 12.00 Wita.

“Untuk kasusnya, dugaan perkara tindak pidana pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran perlindungan PMI,” kata Zainal kepada benuanta.co.id, Jumat (13/12/2024).

Baca Juga :  Polisi Selidiki Dugaan Cabul di Salah Satu Masjid Tanjung Pasir

Pengungkapan ini bermula setelah, personel Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 3 orang dengan rincian 2 orang perempuan 1 orang laki-laki yang dicurigai sebagai CPMI yang tengah berada di Pangkalan Binalawan. Berbekal informasi itu, personel langsung menuju ke TKP, dan saksi langsung mengamankan 3 orang yang diduga CPMI.

“Saat diperiksa, ketiganya mengaku akan berangkat ke Tawau (Malaysia) tanpa dilengkapi dokumen yang resmi, dan diurus atau difasilitasi oleh IR yang tinggal di Nunukan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kronologis Santri di Tanjung Pasir Diduga Dicabuli Orang Tak Dikenal

Zainal mengatakan, personel kemudian melakukan pengembangan ke Pulau Nunukan dan berhasil mengamankan tersangka IR. Kepada polisi, tersangka mengakui bahwa ia telah mengurus 3 CPMI tersebut dari Nunukan untuk di berangkatkan ke Malaysia tanpa dilengkapi dokumen yang resmi. Untuk melancarkan aksinya, tersangka IR memasang tarif RM 700 atau Rp 1,9 juta per orang untuk ongkos dari Nunukan hingga tiba di Tawau.

Baca Juga :  Jaksa Sita Harta Benda Terpidana Korupsi untuk Tutupi Uang Pengganti

“Tersangka sudah kita amankan, dan kita sangkakan tindak pidana penyelundupan manusia dan atau tindak pidana orang perseorangan melakukan penempatan PMI sebagaimana disebutkan dalam rumusan pasal 120 ayat (1) undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan atau pasal 81 Jo 69 undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI,” jelasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *