Digugat ke MK, KPU Nunukan Bakal Siapkan Tim Hukum untuk Pembelaan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 1 Andi Akbar dan Serfianus (GAAS) layangan permohonan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari data yang dihimpun oleh media ini, gugatan tersebut diajukan ke MK pada Senin (9/12/2024) dengan Nomor 158/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Adapun pokok permohonan yakni terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Nunukan tahun 2024.

Saat di konfirmasi, Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengatakan pihaknya telah mengetahui terkait permohonan gugatan yang dilayangkan paslon GAAS terhadap pihaknya.

Baca Juga :  Presiden Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

“Kita lihat di portal Mahkamah Konstitusi RI, dan benar ada gugatan dari Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan nomor urut 1 kepada kita di hari Senin lalu,” kata Abdul Rahman kepada benuanta.co.id, Kamis (12/12/2024).

Rahman mengatakan, sebagai pihak termohon dalam gugatan ini, pihaknya akan melihat dan mempelajari apa yang yang menjadi materi gugatan dari paslon nomor urut satu tersebut.

Baca Juga :  Mendagri Tawarkan Tiga Opsi Pelantikan Kepala Daerah saat Rapat di DPR

“Kalau di permohonan gugatan yang masuk ke MK itu, pokok permohonan yang diajukan terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHP), tentunya kita akan lakukan pembelaan,” ungkapnya.

Bahkan, Rahman mengatakan jika KPU Nunukan akan menyiapkan dan membentuk tim hukum untuk nantinya melakukan pembelaan dan menyiapkan bukti-bukti atas gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 1.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan KPU Nunukan Nomor 2767 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 yang ditetapkan pada Jumat, 6 Desember 2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Peringatkan tak ada Pengusaha Terima Perlakuan Khusus

Pasangan nomor urut tiga IRAMA unggul dengan 43.832 suara, sementara pasangan nomor urut satu Andi Akbar dan Sefianus (GAAS) mendapat 40.106 suara dan pasangan nomor urut dua H Basri dan Hanafiah (BAHAGIA) dengan perolehan 23.361 suara.

Yang mana, pasangan IRAMA unggul dengan selisih 3.726 suara dari pasangan GAAS dan selisih 20.000 suara dibanding pasangan BAHAGIA. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *