Kepala BNN RI Diagendakan Kunker ke Kampung Narkoba Selumit

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen Pol Marthinus Hukom diagendakan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) pada 16 Desember 2024 mendatang.

Salah satu kunkernya yakni di Kota Tarakan yang akan melakukan deklarasi dikampung narkoba di Kelurahan Selumit Pantai.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, rencana kunker Ka BNN RI ini berlangsung selama 5 hari.

“Kegiatan utama yang ingin beliau lakukan di sini yaitu deklarasi dengan kampung narkoba atau kampung yang ada di Selumit Pantai. Nanti di kampung itu beliau ingin bertatap muka dengan seluruh stakeholder dan masyarakat di Selumit Pantai,” jelasnya kepada awak media, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Basarnas Catat Ada 12 Operasi SAR, Kecelakaan Kapal Mendominasi

Menariknya, kunker kepala BNN RI ke wilayah yang rawan tingkat peredaran Narkobanya seperti Selumit Pantai baru pertama kali dilakukan. Tatar menyebut, Ka BNN RI juga akan meninjau beberapa titik yang dijadikan sarang transaksi sabu di Selumit Pantai.

Menurutnya, kehadiran Ka BNN RI di kampung narkoba diharapkan dapat memberikan pengetahuan mengenai daya tangkal masyarakat terhadap narkotika.

Baca Juga :  Protes Keras Ojek Online Imbas Kebijakan Subsidi BBM

“Kalau di Kaltara memang Ka BNN RI pertama kalinya mengunjungi kampung rawan narkoba. Tetapi di provinsi lainnya sudah pernah, seperti Kalbar, Jatim juga,” lanjutnya.

Selain melakukan kunker ke Tarakan, Ka BNN RI juga diagendakan ke Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan untuk bertemu langsung dengan Kapolda dan Gubernur Kaltara. Setelah itu, Ka BNN RI juga akan menuju Kabupaten Nunukan sebagai wilayah perbatasan yang menjadi pintu masuk narkotika.

Adapun kunker di Kabupaten Nunukan akan dilakukan di Lapas Kelas IIB Nunukan untuk wacana pendirian fasilitas rehabilitasi. Nantinya fasilitas rehabilitasi itu juga akan diintegrasikan dengan stakeholder lainnya. Seperti bidang pembinaan hukum atau bidang lainnya untuk korban penyalahguna narkoba.

Baca Juga :  Hore! Pj Wali Kota Tarakan Sebut UMK Mulai Berlaku 1 Januari 2025

“Ada satu program kerjasama dengan Lapas, yaitu pembentukan fasilitas rehabilitasi. Ini sudah kita gagas bulan lalu, kita juga sudah bertemu dengan Kalapas di sana untuk pendirian fasilitas rehabilitasi ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *