“Insya Allah 1 Januari 2025 Core Tax System dapat digunakan untuk kegiatan administrasi perpajakan di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2024, di Jakarta, Rabu.
Suryo menjelaskan, proses Operational Acceptance Test (OAT) telah rampung pada 29 November 2024 lalu. Uji coba operasional ini dilakukan di dua kantor wilayah DJP dan berhasil diselesaikan sesuai jadwal.
Setelah pengujian akhir, tahap berikutnya adalah uji coba di beberapa kantor wilayah (initial deployment) yang dijadwalkan dimulai pada 16 Desember 2024. Pada tahap ini, sistem akan diuji coba di seluruh kantor wilayah DJP di Indonesia.
Tahap ini bertujuan untuk memastikan kesiapan sistem, sekaligus memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak (WP) dan pegawai DJP untuk beradaptasi dengan platform baru tersebut.
“Initial deployment kami coba lakukan, sehingga kami yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dan juga masyarakat nantinya diharapkan dapat melakukan uji coba terhadap sistem yang kami bangun sebelum betul-betul termanfaatkan di 1 Januari 2025 besok,” katanya lagi.
Suryo mengatakan bahwa sejak Agustus 2024, DJP telah melaksanakan program sosialisasi dan pelatihan untuk mempersiapkan implementasi Core Tax System. Berbagai materi edukasi seperti video tutorial telah disediakan di portal resmi DJP.
Di sisi internal, DJP juga terus melatih para pegawainya agar siap menggunakan sistem ini secara optimal, sehingga mampu memberikan panduan kepada masyarakat dengan lebih baik.
Lebih lanjut, Suryo memastikan bahwa kerangka regulasi untuk mendukung operasional Core Tax Administration System juga sudah dipersiapkan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan telah diterbitkan sebagai dasar tata laksana penggunaan sistem baru ini.
“Sebentar lagi beberapa aturan turunan sedang kami siapkan supaya implementasi Core Tax dapat berjalan dengan sebaik-baiknya di Januari 2025,” ujarnya pula.
Sumber : Antara