benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tarakan membongkar dua lokasi yang menjadi praktik racikan kosmetik berbahaya dan penjualan kosmetik ilegal di Kota Tarakan pada November 2024 lalu.
Adapun untuk praktik meracik kosmetik berbahaya tersebut berada di Kelurahan Kampung Satu. Sementara penjualan kosmetik ilegal berada di Kelurahan Lingkas Ujung.
Kepala BPOM Tarakan Harianto Baan menyebut, saat ini dua temuan tersebut sedang berproses. Dalam kasus ini, BPOM Tarakan menggandeng Polda Kaltara untuk memberikan penegakan hukum terhadap tersangka.
“Satu yang di produksi sendiri, satu yang dijual itu mengandung bahan berbahaya, krim pemutih merk Tahti, Tabita juga ada,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).
Sepanjang 2024, BPOM Tarakan juga telah menangani sebanyak 4 kasus peredaran kosmetik ilegal. Penetapan tersangka pun sudah dilakukan sebelumnya dengan berkoordinasi bersama Kejaksaan Negeri Tarakan.
“Kalau yang dua ini baru, satunya sudah ditetapkan tersangka dan sudah P21. Kalau satunya dalam proses P21,” tuturnya.
Harianto melanjutkan, untuk pelaku di Kelurahan Kampung Satu melakukan praktik meracik kosmetik jenis handbody tanpa memenuhi syarat sterilisasi. Ditemukan adanya kandungan mikrobiologi yang melebihi standarisasi BPOM. Selain itu, pelaku juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam meracik kosmetik.
Sementara untuk pelaku yang ada di Kelurahan Lingkas Ujung diketahui menjual produk kosmetik ilegal dari negara tetangga.
“Namanya produksi rumahan jadi tidak safety, tidak higienis. Untuk meracik kosmetik kan diperlukan keahlian, misalnya dia D3 Farmasi. Kalau produk kosmetik ini minimal apoteker, apalagi membuat handbody atau krim,” bebernya.
Harianto menegaskan, dalam melakukan penindakan, pihaknya tak memerlukan laporan atau keluhan korban. Penindakan berdasar kepada kandungan atau potensi dari produk tersebut yang membahayakan konsumen.
BPOM Tarakan juga menindaklanjuti instruksi dari BPOM Pusat yang memberikan atensi lebih terhadap kosmetik ilegal dan berbahaya.
“Karena dari segi aturan melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023, jadi barang siapa yang memproduksi atau mengedarkan yang tidak memenuhi standar keamanan mutu akan diproses pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa







