“Pastikan fisik dari parsel itu memang tidak mencurigakan, selanjutnya jika dalam bingkisan itu kue kering, lihat lebih detil apakah kue itu sudah berjamur atau tidak,” kata Nihan Saputro dalam kegiatan UMK Camp Seri ke-6 dengan tema “Jaminan Keamanan dan Mutu Produk Repacking dan Parcel Pangan” secara daring di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, para pembeli juga diharuskan aktif dalam menanyakan masa kadaluarsa dari produk yang mereka jual. Karena, kebanyakan parsel sudah dalam keadaan terbungkus dan tidak bisa dikeluarkan terlebih dahulu.
Masyarakat yang hendak memberikan parsel kepada sanak saudara dalam menyambut Natal dan tahun baru, juga harus memperhatikan kondisi kemasan dari kaleng-kaleng yang tersedia dalam parsel tersebut.
“Ketika produk itu misal penyok, sebaiknya jangan dibeli kerana produk itu (kemungkinan) sudah rusak,” jelas dia.
Dalam hal ini, BPOM senantiasa melakukan intensifikasi pengawasan pangan (termasuk pangan dalam parsel/hampers) menjelang hari raya keagamaan untuk mengantisipasi beredarnya produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan.
Intensifikasi pengawasan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat pada saat mereka melakukan pembelian pangan olahan selama hari raya dan juga tahun baru yang dalam waktu dekat ini dilaksanakan.
Sumber : Antara