Maling Kotak Amal Ditangkap Polisi saat Tidur Siang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gasak kotak amal di 5 Masjid di Nunukan, HAM (28) pria pengangguran yang tinggal di Jalan TVRI, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini diringkus polisi saat tengah asik tidur siang.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan mengatakan, kasus ini berhasil diungkap setelah korban yang merupakan pengurus masjid di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan melaporkan adanya pencurian uang kotak amal.

“Kejadiannya itu terjadi pada Jumat (29/11/2024 sekira pukul 19.50 Wita,” kata Zainal, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga :  BPOM Tarakan Bongkar Praktik Handbody Racikan dan Kosmetik Ilegal

Diungkapkannya, kejadian bermula setelah korban selesai menjalankan sholat Isya dan mendapati ada sebuah kotak amal di masjid Al-Hidayah Mamolo terlihat dalam keadaan rusak.

Yang mana, engsel dari kotak amal tersebut rusak dan kunci gemboknya sudah tidak ada. Pelapor langsung mengecek kotak amal tersebut dan mendapati isi uang dari kotak amal tersebut sudah tidak ada atau hilang.

Bahkan, pelapor mengaku pada Ahad (24/11/2024) lalu hal serupa juga terjadi di masjid tersebut, yang mana ada dua Kotak amal yang di rusak dan isi uang dalam kotak amal tersebut di sambil.

Baca Juga :  MK: Belum Ada Sengketa Pilkada Provinsi hingga Senin Siang

Lantaran mengalami kerugian material hingga Rp 5 juta rupiah, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Zainal mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, identitas pelaku pencurian kotak amal berhasil diidentifikasi yakni HAM yang diketahui merupakan seorang residivis dan baru keluar pada pertengahan bulan Oktober 2024 lalu dengan perkara pencurian kotak amal Masjid.

“Pelaku ini pernah dipenjara dengan kasus yang sama, baru keluar dari Lapas Nunukan Oktober lalu. Bahkan, keterangannya semenjak menghirup udara bebas ia sudah menggasak kotak amal di 5 Masjid di Nunukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Kejari Tarakan Tangani 4 Perkara Korupsi dan 6 Penyelidikan

Kepada Polisi, HAM mengaku menggunakan uang tersebut untuk kehidupannya sehari-hari setelah bebas dari Lapas Nunukan dan sebagian di pakai untuk judi online.

Saat diamankan, dari dalam kantong celana pelaku diamankan barang bukti berupa uang Rp 40 ribu dan satu unit Handphone.

Kini, pelaku HAM telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *