Ketua DPRD Nunukan Dilaporkan ke Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Diduga melakukan penghinaan merendahkan harkat martabat, pengancaman dan penganiayaan kepada Ardi (60) mantan kepala RT di Jalan Jamaker, RT 03, Kelurahan Nunukan Barat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan dilaporkan ke polisi.

Bahkan, dua buah vidio yang masing-masing berdurasi 36 detik dan 38 detik yang memperlihatkan perbuatan penganiayaan yang di duga dilakukan oleh Ketua DPRD ini telah beredar luas di sejumlah media sosial.

Tiga pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Borneo (YLBHB) Nunukan yakni Mohd Ramdan, SH, La Ode Army Karim, S.H dan Andy Muhammad Ruknanto, S.H telah diberikan kuasa oleh korban Ardi sebagai kuasa hukum. Army mengatakan, pihaknya memberikan pendampingan hukum secara prodeo atau gratis atas kasus yang telah menimpa korban Ardi.

Baca Juga :  Permudah Akses Internet, Starlink Kini Dipasang di Dermaga Sei Ular

“Untuk kasus ini, tadi malam sekira pukul 20.00 Wita pada Senin (9/12/2024) kita dampingi klien kita ke SPKT Polres Nunukan untuk lakukan pelaporan ke Satreskrim,” kata Army kepada benuanta.co.id, Selasa (10/12/2024).

Dikatakannya, pihaknya melaporkan di duga ketua DPRD Nunukan berinisial HL ini telah melakukan penghinaan terhadap harakat martabat korban, melakukan penganiayaan dan pengancaman.

Laporan ini kata Army telah ter register dengan Nomor : STTLP/113/XII/Polres Nunukan/Polda Kalimantan Utara, dan langsung di ambil keterangan korban setelah itu dilakukan visum di Puskesmas Nunukan Selatan.

Lanjut dia, dari keterangan kliennya, terduga pelapor HL datang bersama dengan seorang laki-laki yang berinisial C, yang mana HL saat itu datang ke rumah korban dengan membawa pipa paralon sepanjang kurang lebih 2 meter sekira pukul 14.30 Wita pada Senin (9/12/2024).

Baca Juga :  UPTD Bapenda Nunukan Optimis Kejar Target PAD

Namun, terkait asal pipa tersebut pihaknya tidak mengetahui apakah pipa tersebut memang di bawa secara pribadi atau tidak oleh terlapor.

Setibanya di depan rumah korban, terlapor langsung marah-marah sambil berteriak dengan menggelontorkan kata-kata kasar kepada korban. Setelah korban keluar, terlapor langsung memukul ke arah tubuh korban menggunakan pipa tersebut sebanyak tiga kali.

Tak hanya itu, lanjut Army, terlapor juga sempat mengulurkan kata-kata ancaman yang mengatakan bahwa akan menghilangkan nyawa korban.

“Keterangan klien kami, dia ini saling mengenal dengan terlapor. Namun, klien kami mengatakan tidak memiliki masalah apapun dengan terlapor HL,” ungkapnya.

Baca Juga :  Irwan Sabri Dapat Kado Terindah di Hari Ulang Tahun ke-36

Menurutnya, perbuatan HL telah merendahkan nama harkat martabat korban, pasalnya korban yang 20 tahun menjabat sebagai ketua RT setempat ini. Sehingga, ini merupakan beban sosial yang diterima oleh korban.

“Untuk penganiayaan itu sebagaimana yang tergambar di dalam vidio yang telah beredar luas di tengah masyarakat saat ini. Tentunya dengan adanya laporan ini kami mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menerima laporan kami ini. Harapan kami semoga laporan ini dapat ditindaklanjuti seusai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya. (*)

Editor : Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *