benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan menangani empat perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) selama tahun 2024.
Perkara tersebut di antaranya, dugaan Tipikor pada kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo, dugaan Tipikor pada pembangunan sea wall di Pantai Amal Baru, dugaan Tipikor penyalahgunaan terhadap aset negara dan pengelolaan keuangan terhadap kendaraan dinas pada Kantor Satpol PP dan PMK Kota Tarakan anggaran tahun 2018-2022 dan dugaan Tipikor pembangunan kanal antar moda bandara Juwata kota Tarakan tahap 1 sampai dengan tahap 5 tahun anggaran 2017-2020.
Kepala Kejari Tarakan, Meylani mengungkapkan, telah terdapat penetapan tersangka dari dugaan perkara Tipikor kegiatan pelaksanaan peningkatan kualitas pemukiman kumuh perkotaan kawasan Karang Rejo. Sementara untuk tiga perkara lainnya masih dalam penyidikan.
“Dari empat penyidikan baru satu perkara yang kita tetapkan tersangka. Untuk tiga perkara lainnya kita masih proses dalam tahap perhitungan kerugian negara,” ungkapnya, Selasa (10/12/2024).
Dilanjutkan Meylani, penghitungan kerugian negara untuk perkara dugaan penyalahgunaan aset dan pengelolaan keuangan negara terhadap kendaraan dinas Kantor Satpol PP Tarakan masih berproses di Inspektorat. Sementara untuk dua lainnya, masih dalam tahap permohonan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita masih tunggu hasil perhitungan kerugian negara dan belum dapat kita tentukan tersangka karena masih belum memenuhi dua alat bukti,” lanjutnya.
Masa penyidikan saat ini, Kejari Tarakan juga tengah mengumpulkan keterangan saksi dan ahli. Termasuk perhitungan hasil kerugian negara dari BPK yang nantinya akan terkonfirmasi dari saksi-saksi yang dipanggil.
Selain itu, Kejari Tarakan juga melakukan penyelidikan untuk 6 perkara selama 2024. Adapun keenam perkara tersebut berdasar pada laporan masyarakat.
“Kita tidak publikasikan karena masih penyelidikan. Kami mengharapkan bantuan dari masyarakat jikalau menemukan atau ada laporan kami selalu terbuka untuk menerima,” pungkas Meylani. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa