Diduga Mengandung Bahan Berbahaya, Kosmetik Pinkflash Ditarik dari Peredaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu kosmetik impor asal China, Pinkflash diduga mengandung bahan dilarang atau bahan berbahaya. Sehingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik produk tersebut dari pasaran untuk dilakukan pemusnahan.

Adapun produk Pinkflash yang diduga mengandung bahan berbahaya di antaranya, Pinkflash Pro Touch Eyeshadow Palette PF-E15-#02 (NA11211201040), Pinkflash L01 Lasting Matte Lipcream -R04 (NA11211300237) dan Pinkflash Multi Face Pallate PF-MO2-#01 (NA11211200494).

Diketahui kosmetik serupa terjual bebas di pasaran Kalimantan Utara khusunya Kota Tarakan. Selain itu, Pinkflash juga salah satu kosmetik impor yang laris terjual di e-commerce.

Baca Juga :  Kasus Korupsi BLUD RSUD Nunukan Hadirkan 12 Saksi di Persidangan 

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari BPOM Pusat terkait hal tersebut sejak 3 Desember 2024 lalu. Produk tersebut mengandung pewarna K3, K10 dan pewarna acid orange 7.

“Makanya nomor izin edarnya dibatalkan, ada juga yang nomor izinnya sudah tidak berlaku lagi. Jadi ketiga produk Pinkflash ini memang ditarik BPOM,” jelasnya saat ditemui, Selasa (10/12/2024).

Dampak bahayanya, pewarna merah K3, K10 dan acid orange 7 yang terkandung dalam produk tersebut bersifat karsinogenik atau menyebabkan kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.

Harianto menyebut, akan menindaklanjuti hasil temuan BPOM Pusat di wilayah Kaltara. Pihaknya akan menurunkan tim untuk menyisir pasar kosmetik yang menjual produk kosmetik tersebut.

Baca Juga :  8 Adegan Pra Rekonstruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan Malam Tahun Baru di Tarakan

“Kalau kita temukan, kita turunkan (produknya) dan kita musnahkan. Kita tidak kembalikan karena mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan,” lanjutnya.

Penyisiran terhadap Pinkflash dari BPOM Tarakan akan dilakukan segera. Metode yang akan dilakukan yakni pemeriksaan ke toko kosmetik konvensional maupun lapak kosmetik online.

“Jadi produk ini di impor oleh PT FCL International Indonesia. Jadi ya tidak boleh diimpor lagi,” tuturnya.

Harianto menegaskan, jika ditemukan adanya peredaran Pinkflash dengan nomor NA yang sama maka pihaknya akan memberikan surat peringatan. Hal ini dilakukan lantaran menurutnya para pelaku usaha kurang mengetahui terkait bahan dari kosmetik yang diproduksi.

Baca Juga :  Penipuan Online Meningkat, Polres Nunukan Ingatkan Tak Tergiur Harga Murah

Sementara, untuk sanksi berat menanti produsen dari kosmetik tersebut. Ia menilai, terdapat perbedaan produk yang diberikan dari pihak produsen kepada BPOM dan produk yang didistribusikan.

“Produk yang mereka daftarkan ke kita beda dengan produk yang mereka lepas ke pasar. Kita juga bukan percaya terhadap produk yang didaftarkan, tapi kita juga cek di lapangan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *